Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas training PNS yg dilakukan menurut sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian sikap kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan menurut prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan sikap kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
- SKP bobotnya 60 %
- Perilaku kerja bobotnya 40 %
SKP memuat acara kiprah jabatan dan sasaran yg harus dicapai. Setiap acara kiprah jabatan yg akan dilakukan harus menurut pada kiprah dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian kiprah yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melakukan acara kiprah jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
Angka Kredit
Target
Untuk aplikasi SKP/PPK PNS silakan DownloadDalam memutuskan sasaran mencakup aspek sbb:
- Kuantitas (Target Output)
- Kualitas (Target Kualitas)
- Waktu (Target Waktu)
- Biaya (Target Biaya)
Untuk itu bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara perhitungannya silakan simak goresan pena saya
Rumus Menghitung nilai PPK PNSSemoga artikel ini bermanfaat. Sumber http://www.excel-id.com/