KHULAFAUR RASYIDIN
Pasca Rasulullah saw wafat, masalah perihal siapa yang akan menjadi penggantinya masih menjadi perdebatan di kalangan para sahabat. Sebab tak ada pesan apa pun dari dia perihal siapa yang akan dijadikan sebagai khalifah dan prosedur apa yang harus ditempuh para sobat dan umat Islam untuk menentukan pengganti beliau. Karna itu, terjadilah perselihan paham antara kaum muhajjirin dan anshor, yang hingga pada kesannya melalui jalan musyawaroh ditemukan titik komitmen untuk membaiat Abu Bakar sebagai khaifah pertama, yang kemudian berlanjut hingga masa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib.
Untuk lebih memahami kajian bahan perihal “Khulafaur Rasyidin” dalam artikel ini akan dibahas terlebih dahulu perihal definisi khulafaur Rasyidin berikut dengan beberapa istilah yang berkaitan dengan hal tersebut.
A. Definisi Khilafah, Khalifah dan Khulafa
Khilafah secara sederhana sanggup diartikan sebagai forum pemerintahan dalam Islam. Arti katanya ialah perwakilan, penggantian atau jabatan khalifah. Istilah ini berasal dari kata khalf, yang berarti wakil, pengganti dan penguasa. Khilafah ialah istilah yang muncul dalam sejarah Islam sebagai institusi politik Islam yang bersinonim dengan kata imamah yang berarti pemerintahan.
Menurut ibnu Khaldun, khilafah ialah tanggung jawab umum yang sesuai dengan tujuan syara’ (hokum Islam) yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dunia dan alam abadi bagi umat. Pada hakikatnya, khilafah merupakan pengganti fungsi pembuat syara’ yakni Rasulullah saw dalam urusan agama dan urusan politik keduniaan. Selanjutnya, Ibnu Khaldun memaparkan bahwa khilafa juga merupakan sinonim dari istilah imamah, yakni kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan agama dan urusan dunia sebagai fungsi pengganti Rasulullah saw.
Berkaitan dengan istilah imamah, Nasiruddin Abu Said Abdullah bin Umar bin Muhammad Asy-Syirazi al Baidawi beropini bahwa imamah ialah pernyatan yang berkaitan dengan penggantian fungsi Rasulullah Saw oleh seseorang untuk melakukan hokum Islam (syari’at) dan melestarikan ajaran-ajaran agama yang harus diikuti oleh umat. Tujuan dibentuknya imamah berdasarkan Imam Al Mawardi (ahli Fikh) ialah untuk mengganti fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia.
Kehadiran institusi kekhalifahan ini dalam sejarah pemerintahan Islam merupakan symbol kesatuan masyarakat muslim. Sedangkan seseorang yang melakukan fungsi khilafah disebut khalifah.
Khalifah merupakan bentuk jama’ dari kata Khulafa’ atau khalaif. Khalifah berarti orang yang menggantikan (kedudukan) orang sebelumnya; orang yang menggantikan kedudukan orang lain; seseorang yang mengambil kawasan orang lain sesudahnya dalam banyak sekali duduk masalah . khalifah sanggup pula berarti as Sultan al A’zam (kekuasaan yang paling besar atau paling tinggi).
Khulafa sendiri merupakan bentuk jama’ dari kata khalifah yang berarti para pengganti. Sejarah timbulnya istilah khalifah dan institusi khilafah bermula semenjak terpilihnya Abu Bakar as Shiddiq sebagai pemimpin umat Islam menggantikan Nabi saw sehari setelah nabi saw wafat. Kemudian berturut-turut terpilih Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib
B. Definisi Khulafaur Rasyidin
Setelah kita mengetahui pengertian dari khilafah, khalifah dan khulafa’, pada bahasan ini akan membahas perihal pengertian khulafaur Rasyidin. Istilah Khulafaur Rasyidin secara sederhana sanggup didefinisikan sebagai para pengganti atau para pemimpin yang menerima petunjuk dari Allah SWT. Para pengganti yang dimaksud dalam konteks ini ialah pengganti Rasulullah saw.
Dalam sejarah, kiprah nabi Muhammad saw sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara diemban oleh empat sobat terdekatnya secara berurutan. Termasuk dalam kiprah tersebut ialah mengurus masalah keagamaan umat islam. Keempat penggantinya inilah yang dikenal dengan istilah Khulafaur Rasyidin. Keempat khalifah tersebut ialah Abu Bakar Ash Shiddiq (memerintah 632-634 M), Umar bin Khattab (634-644 M), Usman bin Affan (644-656 M) dan Ali bin Abi Thalib (656-661 M).
Khulafaur Rasyidin secara kebahasaan diartikan sebagai khalifah-khalifah yang terpercaya atau menerima mendapat petunjuk. Ada yang menyebutnya sebagai khalifah yang sangat taat dan setia pada agama, “khalifah besar” dan “khalifah ortodoks” (yang berpegang berpengaruh pada pedoman dan keyakinan). Gelar khulafaur Rasyidin berkaitan dengan kepemimpinan dan kapasitas mereka sebagai kepala Negara dan pemimpin agama dalam mempertahankan kemurnian pedoman Islam dalam banyak sekali aspek kehidupan sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan dalam mewujudkan kemaslahatan umat.
Setelah nabi Muhammad saw wafat, mereka ialah pola ideal dalam penghayatan dan pengamalan agama serta pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam dan dalam membimbing umat. Menurut Ibnu Khaldun, pemerintahan Khulafaur Rasyidin (kekhalifahan sejati). Karena itu, mereka memiliki derajat yang spesifik dalam pandangan umat Islam.
Demikian pembahasan perihal definisi khilafah, khalifah dan khulafa’ serta khulafaur rasyidin. Semoga artikel yang kami sajikan ini sanggup membawa manfaat bagi para pembaca. Dalam artikel ini juga kami sertakan bahasan khulafaur rasyidin dalam bentuk power point. Untuk sajian dalam bentuk PPT dapat did0wnl0ad di link;
Untuk artikel selanjutnya, akan dibahas perihal Biografi dan proses pengangkatan khulafaur rasyidin. Karena itu, terus ikuti dan support blog kami “nderesmaning.blogspot.com” .
Sumber :
1. Ensiklopedi Islam; Volume 3. Tahun 2002
2. Buku Siswa Sejarah Kebudayaan Islam ; Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 kelas X