A. PENGERTIAN KEBEBASAN (KEMERDEKAAN) MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat yaitu suatu kebebasan yang berkaitan hak rakyat untuk mengemukakan hasil pemikirannya tanpa ada tekanan dari pihak lain. Kebebasan tersebut juga diatur oleh Undang-Undang sehingga dalam melakukannya harus sesuai dengan yang terdapat dalam Undang-undang. Hal ini sesuai dengan suara Pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun1998 “Kemerdekaan memberikan pendapat yaitu hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran secara dengan lisan, goresan pena dan sebagainya secara bebas bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Kebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dianut di Indonesia merupakan kebebasan yang sesuai dengan Pancasila. Dimana dalam kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab. Hal ini berarti bahwa kebebasan yang dimaksud bukan dalam arti bebas yang sebebas-bebasnya namun ada tanggung jawab dan aturan yang mengaturnya. Maksud dari kebebasan yang bertanggung jawab adalah sebagai berikut:
- Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaan kepada orang lain.
- Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat bangsa dan negara
- Mengeluarkan isi fikiran secara bebas berarti bahwa mengeluarkan pendapat, pandangan, anggapan, kehendak, masukan atau perasaan yang bebas tanpa ada tekanan baik tekanan fisik maupun psikis. Pembatasan yang terdapat dalam kebebasan mengemukakan pendapat bukan merupakan pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan wacana kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum. Tapi pembatasan yang berupa pengaturan resmi yang ditujukan supaya proses mengemukakan pendapat sanggup terealisasi tanpa adanya perselisihan yang mengakibatkan hal tidak diinginkan.
![]() |
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT |
B. KEBEBASAN (KEMERDEKAAN) MENGEMUKAKAN PENDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG
Kebebasan mengemukaakan pendapat terdapat Undang-Undang. Berikut ini merupakan landasan aturan wacana kebebasan mengemukakan pendapat.
1. Pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun1998
Kemerdekaan memberikan pendapat yaitu hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran secara dengan lisan, goresan pena dan sebagainya secara bebas bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 2 ayat 1 UU No. 9 Tahun1998
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas memberikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran dengan ekspresi dantulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
5. UU No. 9 tahun 1998
Pasal ini menjelaskan wacana “kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum”.
6. Pasal UU No. 9 tahun1998
Pasal ini mengatur wacana bentuk-bentuk penyampaian pendapat dimuka umum.diantaranya yaitu:
a. Demontrasi (unjuk rasa)
Demonstrasi yaitu acara yaamg dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan fikiran dengan lisan, goresan pena dan sebagainya secara demonstrative dimuka umum.
b. Pawai
Pawai yaitu cara memberikan pendapat dengan arak-arajkan di jalan.
c. Rapat umum
Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk memberikan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas
Mimbar bebas yaitu acara penyampaian pndapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka dengan tema tertentu
7. Pasal 9 ayat 2 UU No. 9 tahun 1998
- Pasal ini menjelaskan wacana kawasan yang boleh dipakai dalam penyampaian pendapat dimuka umum.
- Dilingkung istana kepresidenan, kawasan ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasius kereta api, terminal angkutan darat dan objek-objek vital nasional.
- Pada hari besar nasional
8. Pasal 3 UU No. 9 tahun 1998
Pasal ini menjelaskan wacana “Asas-asas kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum”. Asas-asas tersebut yaitu sebagai berikut:
- Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas musyarah dan dan mufakat.
- Asas kepastian aturan dan keadilan.
- Asas proporsionalitas.
- Asas manfaat.
9. Pasal 10-14 UU No. 9 tahun 1998
Pasa l ini menjelaskan wacana “tata cara penyampaian pendapat di muka umum”.
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberi tahukan secara tertulis kepada POLRI yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum acara di mulai.
Surat pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI memuat:
- Maksud dan tujuan
- Tempat, lokasi dan rute
- Waktu dan lama
- Penanggung jawab
- Nama dan alamat Organisasi, kelompok atau perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
Setiap hingga 100 (seratus) orang pelaku atau penerima unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang atau lima orang penanggung jawab.
Dalam pelaksaan penyampaian pendapat di muka umum POLRI bertanggung jawab memperlihatkan dukungan keamanan terhadap pelaku atau penerima penyampaian paendapat dimuka umum.
Pembatalan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan eksklusif oleh penanggung jawab kepada POLRI selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
C. PENGGUNAAN HAK MENGEMUKAAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Penggunaan hak mengemukakan pendapat harus dilakukan dengan cara bebas dan bertanggung jawab. Bebas dan bertanggung jawab merupakan dua prinsip penting dalam memakai hak mengemukakan pendapat. Bebas berarti bahwa segala hal yang berkaitan dengan pemikira, pandangan gres atau pendapat yang dimiliki sanggup dikemukakan dengan bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Bertanggung jawab berarti bahwa dalam mengunakan hak mengemukakan ide, anutan atau pendapat harus landasi dengan norma-norma yang berlaku, niat baik dan pimikiran yang tidak merugikan (menggunakan nalar sehat).
Pelaksanaan kemerdekaan menyampikan pendapat dimuka umum harus penuh tanggung jawab dan sesuai debngan peraturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip aturan internasional yang berlaku. Hal ini tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, yang isisnya memutuskan hal-hal berikut ini:
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan keperibadian secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh-Undang-undang dengan maksud untuk menjamin legalisasi dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak dan kebebasan ini sama sekali dilarang dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Dalam Pasal 3 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan wacana “Asas-asas kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum”. Asas-asas tersebut yaitu sebagai berikut:
- Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas musyarah dan mufakat.
- Asas kepastian aturan dan keadilan.
- Asas proporsionalitas.
- Asas manfaat
Dengan adanya lima asas di atas, kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dalam pelaksanaan dalam mencapai tujuan berikut ini:
- Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi insan sesuai dengan Pancasila dan Undand-Undang Dasar 1945
- Mewujudkan dukungan aturan yang konsisten dan berkesinambungan dam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
- Mewujudkan iklim yang aman dengan tujuan untuk membuatkan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
- Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorang atau kelompok.
![]() |
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT |
D. HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Setiap lapisan masyarakat dan seluruh warga negara dibutuhkan memahami hak dan kewajiban untuk mengemukakan pendapat. Berikut merupakan klarifikasi hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak Mengemukakan Pendapat
Hak warga negara dalam memberikan pendapat di muka umum yaitu:
- Mengeluarkan anutan secara bebas.
- Memperoleh dukungan hukum.
2. Kewajiban Dalam Mengemukakan Pendapat
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam hal meyampaikan pendapat di muka umum yaitu:
- Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
- Menghormati aturan-aturan moralitas.
- Menaati aturan dan dan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
- Menjaga dan menghormati ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam meyampaikan pendapat di muka umum perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan argumentasi yamng berpengaruh dan masuk akal, serta bukan merupakan sembarang pendapat.
- Pendapat yang disampaikan diharap sanggup mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memperlihatkan manfaat bagi kehidupan bersama.
- Penyampaian pendapat dikemukakan dalam kerangka yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga didalam tidak terdapat pelanggaran hukum.
- Orang yang memberikan pendapat hendaknya sanggup terbuka dalam mendapatkan tanggapan, sehingga terciptalah komunikasi yangbaik.
- Penyampaian pendapat harusnya dilandasi oleh cita-cita untuk membuatkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Sumber http://www.ilmudasar.com