Friday, May 19, 2017

√ Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

Akuntabilitas Pemerintahan Daerah - Pemerintahan tempat yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas otonom dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Prinsip dasar akuntabilitas pemerintahan tempat berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan urusan, tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan yang dilakukan pemerintah tempat dan DPRD dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka desentralisasi, setiap tempat baik pemerintahan tempat provinsi, kabupaten dan kota memiliki kewenangan urusan pemerintahan tempat yaitu kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan. Kewenangan wajib dan pilihan pemerintahan tempat provinsi berdasarkan Pasal 13 dan pemerintahan tempat kabupaten/kota Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2004.

Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, setiap pemerintahan tempat provinsi, kabupaten dan kota memiliki hak dan kewajiban sebagai tempat otonom. Adapun tempat memiliki hak dalam menyelenggarakan otonomi tempat sesuai dengan pasal 21 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. menentukan pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak dan retribusi daerah;
f. mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapat sumber-sumber pendapatan tempat lainnya yang sah, dan
h. mendapat hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi, tempat memiliki kewajiban berdasarkan pasal 22 UU No. 32 Tahun 3004 yaitu sebagai berikut:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. menyebarkan kehidupan demokratis;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan kemudahan pelayanan kesehatan;
g. menyediakan kemudahan sosial dan kemudahan umum yang layak;
h. menyebarkan sistem jaminan sosial;
i. menyusus perencanaan dan tata ruang daerah;
j. menyebarkan sumberdaya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola manajemen kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan, dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban tempat provinsi, kabupaten dan kota dalam menyelenggarakan otonominya diwujudkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan tempat yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan tempat secara efisien, efektif, akuntabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com