Akuntabilitas Politik Pemerintahan Daerah - Kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan yang ditetapkan dalam UU Np. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah mengatur tiga asas penyelenggaraan pemerintahan, ialah 1) asas dekonsentrasi, yakni pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu; 2) asas desentralisasi, yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesua; dan 3) asas kiprah pembantuan, yakni penugasan dari pemerintah kepada kawasan dan atau desa serta dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu.
Implikasi kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di kawasan berdimensi ual entitis yang bersifat sistemik dalam satu kesatuan sistem pemerintahan ialah penyelenggaraan otonomi kawasan (local self governemnt) dan penyelenggaraan pemerintahan di kawasan local state government). Kondisi penyelenggaraan pemerintah tersebut mencerminkan pertanggungjawaban atau akuntabilitas politik yang tercemin antara lain:
1. Pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan pada kawasan otonom dan wilayah manajemen pemerintahan;
2. Pendelegasian kewenangan urusan pemerintahan dalam otonomi kawasan dan di kawasan yang bersifat sntripugasl menjadi sentripetal;
3. Penyelenggaraan fungsi legislasi, pengawasan dan keuangan DPRD dalam otonomi daerah;
4. Penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan kawasan berupa laporan pertanggungjawaban pemerintah kawasan kepada Pemerintah, keterangan kepada DPRD dan isu kepada masyarakat;
5. Penyelenggaraan sumberdaya alam, manusia, keuangan dan aset, dan sumberdaya buatan melalui pelayanan sipil dan umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.
Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com
Friday, May 19, 2017
√ Akuntabilitas Politik Pemerintahan Daerah
✔
aku nyerah kyone
Diterbitkan May 19, 2017
Artikel Terkait
- Penyelenggaraan sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan
- Timbulnya pemerintahan, berdasarkan Thomas Hobbes, intinya bersumber dari perkembangan
- Metoda Analisis ASOCA (Ability, Strength, Opportunities, Culture, dan Agility) - Analisi
- “Anda mungkin tidak selalu benar mengenai masa depan, tetapi lebih baik anda hampir tidak
- Untuk menjamin efektivitas sistem kompensasi, para hebat memperkenalkan aneka macam form
- Menurut jenisnya, akuntabilitas sanggup dibedanya atas akuntabilitas internal dan akunta