Pesatnya perkembangan arus kemudian lintas orang dan imbas tuntutan periode globalisasi yang tidak sanggup dibendung problem keimigrasian perlu menyikapinya dengan cara mengubah atau merevisi undang-undang usang dengan pembaharuan yang sanggup mengantisipasi kemungkinan dampak dari perkembangan tersebut ibarat imigran gelap di indonesia melalui perangkat aturan yang telah komprehensif biar tujuan keimigrasian kita ialah penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga khususnya melalui ketentuan perundang-undangan Keimigrasian yang gres yang tetap menganut prinsip keimigrasian yang selektif, tanpa harus mengorbankan hal-hal lain ibarat tetap aktif mendukung investasi gila yang aman di Indonesia.
Tuntuan ekonomi global yang semakin maju membutuhkan semua proses atau prosedurnya semakin cepat dan singkat, tetapi tetap selektif, untuk menjawab tantangan tersebut perlu perangkat peraturan-peraturan yang saling terkait disinergikan, namun tetap sanggup antipasif terhadap kemungkinan adanya perubahan termasuk modus-modus kejahatan lintas negara yang terorganisasi ibarat imigran gelap, perdagangan orang, penyeludupan manusia, tindak pidana narkoba, imigrasi soekarno hatta sehingga tidak menghambat harapan para warga negara gila di indonesia dan investor gila masuk ke Indonesia bahkan sebaliknya justru harus memperlihatkan fasilitas tetapi tetap memperhatikan problem keamanan negara tetap terjaga.
Sejak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 hingga Tahun 2011 problem terkait keimigrasian terus berkembang dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan zaman dikala ini sehingga dirasakan perlu ditinjau dan disempurnakan. Akhirnya tanggal 5 Mei 2011 ditandatangani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian dan menyatakan mencabut dan dinyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan Peraturan Pelaksanaannya kantor imigran masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atau belum diganti dengan yang baru.
Dengan undang-undang gres ini layanan imigrasi dibutuhkan sudah lebih memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dikala ini dan antisipatif dalam menghadapi pesatnya perkembangan kemudian lintas orang dalam periode globalisasi ini dengan segala kemungkinan dampak buruknya, tidak hanya dari segi baiknya saja dan secara komprehensif telah meliputi kemungkinan banyak sekali tindak pidana lintas negara yang sebelumnya tidak dicakup di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 telah diatur dengan lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan tujuan demi menjaga kewibawaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
Sihombing, Sihar, 2013, Hukum Keimigrasian Dalam Hukm Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com