Menurut Suharto (2009:1) pengertian kesejahteraan sosial sebagai berikut :
Kesejahteraan sosial yaitu suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan acara terorganisir yang diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi atau menunjukkan donasi terhadap pemecahan duduk perkara sosial dan peningkatan kualitas hidup individu, kelompok dan masyarakat.
Penjelasan diatas mengandung pengertian bahwa duduk perkara kesejahteraan sosial tidak dapat ditangani oleh sepihak dan tanpa teroganisir secara terang kondisi sosial yang dialami masyarakat. Perubahan sosial yang secara dinamis mengakibatkan penanganan duduk perkara sosial ini harus direncanakan dengan matang dan berkesinambungan. Karena duduk perkara sosial akan selalu ada dan muncul selama pemerintahan masih berjalan dan kehidupan insan masih ada.
Sejalan dengan itu berdasarkan Adi (2003: 41) kesejahteraan sosial sebagai suatu keadaan yang dirumuskan pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974 perihal ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yaitu :
Kesejahteraan sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan perjuangan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban insan sesuai dengan Pancasila.
Rumusan di atas menggambarkan kesejahteraan sosial sebagai suatu keadaan dimana digambarkan secara ideal yaitu suatu tatanan (tata kehidupan) yang mencakup kehidupan material maupun spiritual, dengan tidak menempatkan satu aspek lebih penting dari lainnya, tetapi lebih mencoba melihat pada upaya mendapat titik keseimbangan. Titik keseimbangan yaitu keseimbangan antara aspek jasmaniah dan rohaniah, ataupun keseimbangan antara aspek material dan spiritual.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com