Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya yakni modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya sanggup dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi bila tujuan perusahaan untuk melaksanakan ekspansi, maka perusahaan sanggup mengeluarkan saham gres dan menjual saham gres tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan sanggup pula memakai cadangan-cadangan keuntungan yang belum digunakan.
Secara garis besar sanggup disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya yakni cadangan-cadangan keuntungan pada tahun kemudian yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi keuntungan tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan keuntungan yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga sanggup dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri yakni tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada bila meminjam ke forum lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi aktivitas operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank bila bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling gampang bila dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal sanggup memperlihatkan bunga dan kemudahan menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal bila dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas sanggup dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro yakni simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan yakni dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu.
Pengertian sanggup ditarik setiap ketika maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut sanggup ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan yakni diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai yakni dengan memakai cek dan penarikan non tunai yakni dengan memakai bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan yakni simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya yakni sesuai dengan perjanjian yang telah dibentuk antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito yakni simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya bila nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut gres sanggup dicairkan sehabis jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diharapkan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari forum lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan suplemen bila bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini dipakai untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain sanggup diperoleh dari :
1. kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya derma ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam forum kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan derma yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com