Kebijakan desentralisasi merupakan sebuah pilihan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi aktivitas birokrasi dalam melakukan fungsi-fungsi pemerintahan. Dalam hal desntralisasi, Kumar (2001:86) menyampaikan :
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.comWe wish to define decentraliation here as any change in the organization of planning and government which involves the transfers of power or function from the national level to any sub-national level (s) or from the sub-national level to another, lower sub-national level.Bilai dikaitkan dengan konsep penyelenggaran desentralisasi dan otonomi tempat di Indonesia, maka dari paparan Kumar di atas, hal terpokok yang tercakup dalam pemahaman desentralisasi yaitu pelimpahan (transfer) kewenangan (power) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan juga dari Pemda kepada unit-unit kerja birokrasi pemerintahan di daerah. Pelimpahan kewenangan ini berlangsung untuk melakukan fungsi-fungsi pemerintahan menyerupai contohnya fungsi pembangunan, fungsi pelayanan dan fungsi pemberdayaan. Dalam hal desentralisasi ini, Imawan (2005:40) menyampaikan ” Desentralisasi menghasilkan pemerintahan local (local government), sebagai disana terjadi “… a ‘superior’ government assigns responsibility, authority, or function to ’lower’ government units that is assumed to have some degree of authority.” Hal terpokok dari pendapat ini yaitu bahwa desentralisasi yaitu pembagian kewenangan. Kewenangan yang dimaksud merupakan kunci manajemen penmerintahan sebagaimana dikatakan Nolan (2001:141) berikut :
The decentralitation and development of policy, operational and financial decisions is another key element of new public sector management. This includes the transfer of political task to difference tiers of government; the transfer of executive functions to new agencies, departments or regional or local offices, and the increase of operational and financial responsibilities or managers within organizations.Untuk memahami konsep desentralisasi, Kumar (2001:86) mengemukakan pertanyaan-pertanyaan yang meliputi (1) Which powers or planning functions have been transferred? (2) How have they been transfereed?(3) To what level have they been transferred? (4) What is the locus of power at this level? Dengan demikian persoalannya yaitu bagaimana desentralisasi itu dilaksanakan, untuk tingkatan apa desentralisasi itu dilaksanakan, dan kewenangan apa yang dibutuhkan pada level tersebut. Dalam konteks ini, Kumar (2001:87) mengemukakan :
A variety of terms is used to describe different types of decentralisation, classified according to some or some combination of the foregoing criteria. The distinction between devolution, which usually means the legal transfer of powers and/or functions of whatever character they may be, to a locally elected political body, and deconcentration, is which is the transfer of power and or functions of whatever character they may be, by administrative means to local representatives of the central government, is very often made. A related term is delegation, which signifies transfer of powers or functions to either local government or local representatives of the central government which is undertaken by administrative means that is not irrevocable. The term dispersal generally connotes only the posting of personnel outside the national capital, without any significant transfer of powers or functions to them.Dengan demikian pengertian desentralisasi yaitu meliputi sejumlah kriteria yang mengacu kepada siapa dan dimana desentralisasi itu dilaksanakan. Bila desentralisasi dipandang pada tingkatan Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota, maka pengertian “to a locally elected political body, and deconcentration” merujuk pada keberadaan Pemerintah Desa. Namun jikalau soalnya “to either local government or local representatives of the central government”, maka desentralisi tertuju pada keberadaan Kecamatan sebagai organisasi satuan kerja perangkat tempat Kabupaten atau Kota. Dengan demikian pelaksanaan asas desentralisasi sanggup meliputi pengertian pelimpahan kewenangan pemerintahan (poltical decentralitation) dan pelimpahan urusan manajemen pemerintahan (administrative decentralitation) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan yang didekonsetrasikan (function distribute). Penyelenggaraan sistem desentralisasi kewenangan pemerintahan ini diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.