Abstrak
Pengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan Dan Anggaran (Studi wacana korelasi kausalitas di antara pelaksanaan fungsi Pengawasan dengan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri)
106 halaman, 5 bab, xv, 18 tabel, 5 gambar, 1 matrik, 2 grafik, 13 lampiran
Daftar Pustaka : 33 buku dan dokumen (1983 - 2006)
Latar belakang problem penelitian ialah fenomena Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri belum efektif. Belum efektifnya Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran tersebut banyak dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Diantara banyak faktor yang menghipnotis Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran, penulis berasumsi bahwa Pengawasan merupakan salah satu faktor yang besar lengan berkuasa terhadap Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas efek Pengawasan terhadap Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran. Sampel sebanyak 115 responden yang terdiri dari pegawai Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri; Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, serta Bendaharawan dan Pembantu Bendaharawan. Jumlah pengambilan sampel tersebut diperoleh dari jumlah populasi 382 orang.
Metode penelitian untuk mengoperasionalisasikan variabel-variabel penelitian ialah 1) Pengambilan sampel dilakukan dengan memakai Teknik Stratifikasi Random Sampling; 2) Scoring atas jawaban-jawaban responden memakai Teknik Skala Likert; 3) Analisis Data memakai Metode Analisis Kuantitatif; 4) Untuk mengetahui besarnya efek Pengawasan terhadap Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran dipakai teknik statistik Regresi dan Korelasi Sederhana.
Dari pembahasan hasil penelitian yang memakai metode analisis kuantitatif diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Pertama, Terdapat efek Pengawasan terhadap variabel Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran, alasannya ialah hasil penghitungan statistik t hitung > t tabel atau 5,500 > 1,960. Pengaruh Pengawasan terhadap Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran sebesar 0,577 diperoleh dari persamaan regresi Ŷ = 14,286 + 0,577 X. Pengaruh ini terbilang cukup kuat dan faktual (searah).
Kedua, Pengaruh yang faktual itu bermakna bahwa apabila Pengawasan yang mencakup pengawasan menempel dan pengawasan fungsional ditingkatkan atau meningkat, maka peningkatan pengawasan tersebut akan diimbangi dengan peningkatan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri. Hal ini sanggup terjadi alasannya ialah diantara variabel Pengawasan dengan variabel Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran terjalin suatu korelasi mekanis kausalitas. Hubungan kausalitas ini didasarkan pada konsep penelitian yang memposisikan Pengawasan sebagai variabel antecedent dan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai variabel konsekuensi.
Berdasarkan pokok-pokok kesimpulan yang demikian itu, maka saran-saran yang perlu disampaikan kepada pimpinan Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri ialah sebagai berikut :
Pertama, Untuk meningkatkan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri, perlu dilaksanakan suatu Diklat Teknis Perencanaan Program Kerja dan Perencanaan Anggaran Tahunan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur Biro Perencanaan dan Anggaran dalam menjabarkan Perencanaan Strategis Departemen Dalam Negeri menjadi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan; dalam melakukan sistem anggaran berbasis kinerja pengawasan, dan dalam menyikapi pelaksanaan sistem pengawasan menempel dan pengawasan fungsional.
Kedua, Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, perlu dikembangkan metode investigasi keuangan, metode investigasi kinerja dan metode investigasi dengan tujuan tertentu. Pengembangan metode pengawasan ini dilakukan melalui suatu acara kajian pengembangan sistem pengawasan yang terintegrasi secara konsepsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.