Thursday, July 27, 2017

√ Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pengelolaan Pajak Tempat Di Kabupaten Lahat

Abstrak

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pengelolaan Pajak Daerah Di Kabupaten Lahat
(Studi ihwal duduk kasus Struktur Organisasi, Strategi Organisasi, Keterampilan, Gaya Kepemimpinan, Sistem, Sumber Daya Staf dan Nilai Bersama dalam pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
115 halaman, 5 bab, xii, 15 tabel, 5 gambar, 4 lampiran
Daftar Pustaka : 52 buku dan peraturan (1986 - 2005)

Latar belakang duduk kasus penelitian ialah fenomena pengelolaan pajak kawasan di Kabupaten Lahat belum efektif. Fenomena ini dikritisi dengan pendekatan teori Peters dan Waterman (1994 :10) yang menawarkan bahwa terdapat 7 faktor yang mensugesti efektivitas perusahaan yang disebutnya sebagai 7 S Framework, yaitu : Structure, Strategy, Skills, Style, Systems, Staff; and Shared Values. Dengan pendekatan teori tersebut, penelitian ini bertujuan mendeskripsikan struktur organisasi, strategi, keterampilan, gaya kepemimpinan, sistem yang terkait dengan pengelolaan pajak daerah, kondisi sumber daya staf, nilai bersama yang berlaku pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat dalam mengelola Pajak Daerah.

Jenis penelitian termasuk penelitian deskriptif, memakai metode analisis kualitatif, dan jenis data yang dikumpulkan ialah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan penyebaran kuesioner dan wawancara. Sumber data primer ialah 35 responden dan 4 Informan penelitian.

Dari pembahasan hasil penelitian yang memakai metode analisis kuantitatif dan metode analisis kualitatif diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, Struktur Organisasi. Struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat cukup menjamin kelancaran, produktivitas dan efisiensi pemungutan pajak serta cukup sesuai dengan kebutuhan operasional pengelolaan pajak.

Kedua, meskipun Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat telah mempunyai suatu konsep Perencanaan Strategis yang cukup terang dalam mengidentifikasi lingkungan strategis dan memperjelas faktor kunci keberhasilan; namun konsep perencanaan tersebut masih lemah dan kurang tajam dalam menganalisis potensi penerimaan Pajak Daerah serta dalam menganalisis tantangan dan hambatan dalam pengelolaan Pajak Daerah.

Ketiga, skills atau ketrampilan manajerial yang dimiliki sebagian besar aparatur Dispenda Kabupaten Lahat masih sangat terbatas, lantaran sangat terbatasnya aparatur yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan.

Keempat, Gaya kepemimpinan yang berlangsung di lingkungan kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat tidak cenderung pada gaya Laissez Faire, tapi cenderung otoriter, dan oleh lantaran itu prosedur kepemimpinan yang berlangsung di dinas tersebut menjadi kurang efektif untuk mengoptimalisasikan administrasi pengelolaan Pajak Daerah. Kurang efektifnya kepemimpinan di lingkungan Dispenda Kabupaten Lahat lantaran kepemimpinan tersebut termasuk tipe kepemimpinan yang bersifat resmi yang aktualisasinya selalu harus berpedoman pada peraturan-peraturan resmi dan daya cakupnya agak terbatas.

Kelima, sistem pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Lahat tidak berkembang lantaran pelaksanaan sistem tersebut tidak melibatkan partisipasi aktif para wajib pajak sebagai stakeholder yang paling determinan dalam hal input dan process pengelolaan Pajak Daerah. Kelemahan dalam penyelenggaraan sistem perpajakan di Kabupaten Lahat ialah Dispenda kurang bisa menyikapi secara sempurna dan cermat elemen-elemen determinan yang ada dalam penyelenggaraan sistem perpajakan. Elemen-elemen yang dimaksud ialah kondisi dinamis perekonomian daerah, potensi riil sumber-saumber penerimaan pajak daerah, dan paratisipasi para wajib pajak.

Keenam, kondisi sumber daya staf Dispenda Kabupaten Lahat banyak yang bersikap kurang transparan, dan terpaksa harus mematuhi “petunjuk dan cita-cita atasan” dalam hal pembagian upah pungut, dan banyak yang tidak profesional dalam melaksanakan kiprah atau pekerjaannya. Kemampuan staf yang profesional merupakan suatu kebutuhan operasional untuk meningkatkan kinerja Dispenda dalam mengelola pajak.

Ketujuh, Budaya Organisasi yang berlaku di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat didominasi oleh kebiasaan kerja yang santai dan perilaku kerja yang tidak produktif; dan cenderung melaksanakan KKN. Faktor yang sanggup mensugesti hasilguna perpajakan kawasan ialah kemungkinan terjadinya kongkalikong antara wajib pajak dengan petugas pajak. Faktor lain yang juga sanggup mensugesti besar kecilnya selisi antara hasil pajak konkret dengan potensi pajak ialah penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang petugas pajak atau praktek korupsi.

Secara umum sanggup disimpulkan bahawa peningkatan efektivitas pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Lahat sulit dilakukan, lantaran lemahnya struktur, lemahnya perencanaan strategis, terbatasnya ketrampilan manajerial di level pimpinan, lemahnya gaya kepemimpinan, sistem yang belum berkembang, staf yang tidak transparan dan tidak profesional, dan budaya organisasi yang diwarnai kebiasaan kerja yang santai, perilaku kerja yang tidak produktif dan cenderung KKN.


Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com