Good Governance ialah penyelenggaraan kepemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik. Institusi dari good governance mencakup : (1) Negara atau Pemerintah; (2) Sektor Swasta atau Dunia Usaha; dan (3) Masyarakat dengan melibatkan domain tersebut, Good Governance diartikan sebagai relasi sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta dan masyarakat.
Pemerintah berfungsi membuat lingkungan politik dan aturan yang kondusif, sektor swasta membuat pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik. Negara sebagai unsur governance termasuk didalamnya forum politik dan forum sektor swasta (meliputi perusahaan-perusahaan swasta) dan masyarakat (terdiri dari individu maupun kelompok termasuk forum swadaya masyarakat dan organisasi fraksi). Good Governance dimaksudkan untuk mendukung proses pembangunan yang memberdayakan dan membuatkan sumber daya insan yang sehat untuk menunjang sistem produksi yang efisien. Good Governance diarahkan untuk membangun dan memulihkan ekonomi. Untuk itu Good Governance bertujuan untuk menyusun organisasi, tata kerja yang baik, kepegawaian negara yang efisien dan penggerakan/motivasi aparatur pengawasan fungsional. Pada hakekatnya Good Governance ialah untuk menegakkan kedaulatan rakyat.
Perkembangan Paradigma Good Governance terjadi sebagai akhir dari adanya globalisasi yang mencakup : ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, gosip dan pemerintah yang demokratis.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.comPemerintah berfungsi membuat lingkungan politik dan aturan yang kondusif, sektor swasta membuat pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik. Negara sebagai unsur governance termasuk didalamnya forum politik dan forum sektor swasta (meliputi perusahaan-perusahaan swasta) dan masyarakat (terdiri dari individu maupun kelompok termasuk forum swadaya masyarakat dan organisasi fraksi). Good Governance dimaksudkan untuk mendukung proses pembangunan yang memberdayakan dan membuatkan sumber daya insan yang sehat untuk menunjang sistem produksi yang efisien. Good Governance diarahkan untuk membangun dan memulihkan ekonomi. Untuk itu Good Governance bertujuan untuk menyusun organisasi, tata kerja yang baik, kepegawaian negara yang efisien dan penggerakan/motivasi aparatur pengawasan fungsional. Pada hakekatnya Good Governance ialah untuk menegakkan kedaulatan rakyat.
Perkembangan Paradigma Good Governance terjadi sebagai akhir dari adanya globalisasi yang mencakup : ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, gosip dan pemerintah yang demokratis.