Secara etimologis, definisi pemerintahan berasal dari perkataan pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari perkataan perintah. Menurut kamus kata-kata tersebut memiliki arti : perintah ialah perkataan yang bermaksud menyuruh melaksanakan sesuatu; pemerintah ialah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau tubuh yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); pemerintahan ialah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah. (Pamudji, 1983 : 3)
Taliziduhu (2000:7) menyampaikan bahwa Ilmu Pemerintahan sanggup didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah (unit kerja publik) bekerja memenuhi dan melindungi tuntutan (harapan, kebutuhan) yang diperintah akan jasa publik dan layanan publik, dalam relasi pemerintahan.
Dari uraian di atas diperoleh pokok pemahaman wacana Ilmu Pemerintahan sebagai berikut :
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.comTaliziduhu (2000:7) menyampaikan bahwa Ilmu Pemerintahan sanggup didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah (unit kerja publik) bekerja memenuhi dan melindungi tuntutan (harapan, kebutuhan) yang diperintah akan jasa publik dan layanan publik, dalam relasi pemerintahan.
Dari uraian di atas diperoleh pokok pemahaman wacana Ilmu Pemerintahan sebagai berikut :
- Ilmu Pemerintahan ialah ilmu yang mempelajari persoalan-persoalan organisasi, administrasi, manajemen dan kepemimpinan dalam penyelenggaraan organisasi publik atau badan-badan publik yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obyek dan subyek organisasi ini mencakup forum eksekutif, forum legislatif, forum yudikatif, dan lembaga-lembaga lain diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Ilmu Pemerintahan ialah ilmu yang mempelajari struktur, mekanisme dan rangkaian acara badan-badan publik dalam melaksanakan kiprah dan fungsi kelembagaan dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
- Ilmu Pemerintahan ialah ilmu yang mempelajari proses pencapaian tujuan penyelenggaraan negara yang didasarkan atau merujuk pada kepentingan dan cita-cita warga negara yaitu masyarakat, dan oleh alasannya itu Ilmu Pemerintahan juga mempelajari acara pemerintahan sebagai acara pengaturan masyarakat dan acara pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, Ilmu Pemerintahan sanggup dijadikan instrumen untuk mendeskripsikan fenomena pengaturan masyarakat yang dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib, terarah dan teratur dalam mewujudkan kesejahteraan dan kepentingan bersama; fenomena pelayanan publik dalam mengaktualisasikan atau memenuhi hak masyarakat yang menjadi kiprah dan tanggungjawab masing-masing tubuh publik; dan fenomena pelayanan publik dalam mengaktualisasikan atau memenuhi kewajiban masyarakat yang menjadi hak negara yang dikelola oleh badan-badan publik.