Kompensasi didefinisikan secara bermacam-macam oleh para pakar. Menurut Daft (2003: 416), kompensasi merujuk pada: (1) semua pembayaran uang dan (2) semua barang atau komoditi yang dipakai menurut nilai uang untuk memberi imbalan pegawai. Sedangkan bagi Bernardin (2007: 252) kompensasi merujuk pada semua bentuk hasil keuangan dan tunjangan faktual yang diterima pegawai sebagai kepingan dari hubungan kerja. Sementara Caruth dan Handlogten (2001: 2) mendefinisikan kompensasi sebagai imbalan atau sumbangan yang diberikan kepada seseorang atas pelayanan yang dilakukan, yang meliputi imbalan secara pribadi maupun tidak langsung.
Cotterman (2005: 1) mendefinisikan kompensasi dari sudut pandang yang berbeda, yaitu sebagai pengungkapan secara faktual atas nilai yang dirasakan seseorang, yang meliputi gaya hidup, posisi dalam komunitas, status di antara rekan-rekan, keluarga, dan organisasi.
McKenna (2006: 608) juga mengemukakan definisi yang relatif tidak sama yaitu meliputi banyak sekali acara organisasi yang ditujukan bagi alokasi kompensasi dan tunjangan bagi pegawai sebagai imbalan atas perjuangan dan sumbangan yang dibentuk untuk mencapai tujuan organisasi.
Sementara itu Berger (2008: 643) mendefinisikan kompensasi menurut klasifikasinya, yang terdiri dari kompensasi tunai (cash compensation), kompensasi kotor (gross compensation), dan kompensasi higienis (net compensation). Kompensasi tunai yaitu imbalan dalam bentuk gaji, bonus tunai, dan insentif jangka pendek. Kompensasi kotor yaitu imbalan yang berbentuk biaya penggajian atas semua laba pegawai dan tunjangan baik total maupun kompensasi tunai. Sementara kompensasi higienis yaitu imbalan yang dipakai dengan membandingkan imbalan yang dihitung sehabis pajak.
Lebih dari itu, kompensasi juga merupakan semua bentuk kembalian finansial, jasa-jasa berwujud, dan tunjangan-tunjangan yang diperoleh pegawai sebagai kepingan dari sebuah hubungan kepekerjaan (Simamora, 1995 : 412). Bagi Handoko (2000: 205), kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima para pegawai sebagai balas jasa untuk kerjanya. Sedangkan Tulus (1995: 26) memandang kompensasi sebagai sumbangan penghargaan pribadi maupun tidak langsung, finansial maupun non finansial, yang adil dan layak kepada pegawai atas sumbangan mereka dalam pencapaian tujuan organisasi.
Dari beberapa definisi di atas tampak bahwa pengertian kompensasi lebih luas daripada sekedar honor atau upah, sebab terdapat pula unsur penghargaan tidak pribadi dan non-finansial ke dalam konsep balas jasa (remuneration) secara keseluruhan.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com