Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru 2018/2019. Pada kesempatan kali ini, kami ingin membagikan informasi menenai Pedoman Masa Pengenalan Linkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun fatwa 2018/2019. Dimana dana Pengenalan Linkungan Sekolah dulu dikenal dengan sebutan Masa Orientasi Siswa atau MOS. MOS sendiri sudah tidak digunakan semenjak tahun 2016 lalu. Pedoman Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 wacana Pengenalan Linkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Di dalam Permendikbud tersebut juga disertakan lampiran-lampiran yang berisi format-format pendataan siswa semenjak awal masuk, silabus kegiatan Pengenalan Linkungan Sekolah, Hingga pada peraturan-peraturan yang ada pada kegiatan Pengenalan Linkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun Ajaran 2018/2019.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun Ajaran 2018/2019. Pada tahun fatwa gres 2017/2018 pelaksanaan Pengenalan Linkungan Sekolah sendiri dilaksanakan pada ahad awal masuk tahun fatwa baru. Pelaksanaannya sendiri dilakukan kurang lebih selama 3 (tiga) hari pada hari sekolah atau pada dikala jam pelajaran. Apabila ada sekolah-sekolah yang melaksanakan di luar jam pelajaran mereka wajib melapor pada dinas provinsi atau kabupaten setempat. Biasanya sekolah yang menyelenggarakan Pengenalan lingkungan sekolah di luar jam sekolah ialah sekolah yang mempunyai asrama atau sejenisnya. Namun, jikalau pelakanaanya ada yang sedikit berbeda dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mendikbud, maka wajib melaporkannya pada dinas pendidikan setempat.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun fatwa 2018/2019 ini sangat berbeda sekali dengan pelaksanaan MOS pada jaman dahulu. Dimana pada kegiatan MOS sangat identik dengan perpeloncoan, penganiayaan siswa baru, ajang kekerasan terhadap siswa gres dan masih banyak hal-hal yang tidak aktual lainnya. Bahkan setiap ada kegiatan MOS niscaya terdengar kabar/ isu ada siswa yang pingsan hingga jatuh sakit. Bahkan juga ada yang orang tuanya hingga melaporkan ke pihak sekolah alasannya ialah anak mereka diperlakukan secara tidak masuk akal di sekolah ketika awal masuk. Namun, semua hal itu sudah diantisipasi yang dihentikan keras pada kegiatan Pengenalan Linkungan Sekolah di tahun fatwa 2018/2019 ini.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ialah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud ialah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi aktual antar siswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan sikap aktual antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
- dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
- dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- dilarang memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
- dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
- siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
- siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat -sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pertolongan hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH 2018/2019
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
- Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarahpada tindak kekerasan.
- Memberikan kiprah yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Itulah tadi beberapa informasi penting yang terdapat dalam Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun fatwa 2018/2019yang dirujuk dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Silahkan Anda d0wnl0ad file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir registrasi siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dihentikan dikala pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut. Untuk mengunduhnya, silahkan klik link d0wnl0ad di bawah ini:
Link Download:
Sumber http://www.arsipguru.web.id