Friday, October 20, 2017

√ Anutan Pemilihan Guru Berprestasi Sma/Smk Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA/SMK Tahun 2017. Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi jenjang SMA/SMK tingkat Nasional pada tahun 2017 ini dikeluarkan resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Tahun 2017. Apabila anda ialah seorang guru dan merasa bahwa anda layak untuk menjadi guru yang mendapat apresiasi sebagai guru berprestasi pada tahun 2017 ini, silahkan anda mengikuti Pemilihan guru berprestasi dengan persyaratan dan tatacara sebagai berikut; dibawah ini akan dijelaskan secara detailnya.
 
 Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas √ Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA/SMK Tahun 2017
 
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017. Pendidikan Nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan kiprah utama guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini sesuai amanat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36
ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas didaerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau contoh bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lain. Pemilihan guru berprestasi dibutuhkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dibutuhkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini merupakan pola bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah maupun Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017, mulai dari tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.

Latar Belakang diadakannya Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017.
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanyamemiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang dapatdiandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
 
Selaras dengan akal pembangunan yang meletakkan pengembangan SumberDaya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan danperan guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitasdalam menghadapi kala global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik padatataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjangSekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkanantara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yangdiharapkan akan kuat positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
 
Pemerintah memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakanguru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yangberprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhakmemperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas danSMK ialah pengembangan dari pertolongan predikat keteladanan kepada guru melaluipemilihan guru teladan yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997.
Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanyasampai tingkat Provinsi. Setelah dilakukan penilaian dan mendapat masukan-masukandari banyak sekali kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkatKabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluascakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadiPemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMAdan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru 
SMAdan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
 
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakansecara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dantingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas danSMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namundemikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukanpenyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.

Persyaratan Peserta
Persyaratan penerima pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi danbergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

b. Persyaratan Administratif
1) Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
2) Memiliki NUPTK.
3) Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
4) Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga dikala diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional 5 dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
5) Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
6) Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7) Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
8) Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
9) Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi:
a) Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi.
b) Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
10) Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
11) Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
12) Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.

Untuk lebih jelasnya anda bisa pribadi mend0wnl0ad Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA/SMK Tahun 2017 pada link d0wnl0ad di bawah ini secara gratis dan tanpa harus membayar. File tersebut telah didapatkan dari website resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia.


Sumber http://www.arsipguru.web.id