( SEWA MENYEWA/UPAH MENGUPAH )
Assala’alaikum.. Alhamduliilah kini saya berkesempatan mengetik lagi sebuah ketentuan atau peraturan yang sering diterapkan dalam kehidupan bermsyarakat. Tentunya Agama Muslim pasti sangat andil dalam kehidupan dari hal terkecil hingga hal yang sangat besar. Oleh Karena sedikit membagikan ulasan perihal bagaimana aturan IJARAH / SEWA MENYEWA / UPAH MENGUPAH..
Dari pengertiannya Sewa-menyewa artinya melaksanakan kesepakatan mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap ujudnya hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian.
2. Waktunya harus sanggup diketahui dengan jelas, contohnya sehari seminggu sebulandan seterusnya.
3. Pekrjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis,jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkannya. Dan manfaat yang boleh disewakanadalah manfaat yang berharga.
4. Syarat ijab qobul derupa dengan syarat ijab qobul kual beli dengan pelengkap menyebutkan masa waktu telah ditentukan
Rusaknya sewa-menyewa :
1. Meninggalnya salah satu dari orang yang menyewa dan menyewakan, tidak berakibat batalnya kesepakatan sewa-menyewa . kesepakatan sewa-menyewa dianggap batal apabila barang sewaannya rusak dan tidak sanggup diambil keuntungannya lagi.hal ini kalua barang yang disewa itu terntentu pada waktu kesepakatan itu terjadi.
2. Menyewa barang-barang dalam tanggungan seseorang, menyerupai menyewa kendaraan beroda empat untuk dianaiki untuk pergi kebandung dan Jakarta, maka rusaknya kendaraan beroda empat itu tidak membatalakan kesepakatan sewa-menyewa, alasannya yakni sewa-menyewa yang demikian pada hakikatnya bukan menyewa zatnya mobil, tetapi mengambil manfaat dari segi kemampuan kendaraan beroda empat tersebut untuk mengangkut orang lain dari daerah ketempat yang ditentukan.
3. Apabila barang sewaanya sewaktu dipakai tiba-tiba rusak maka penyewa dihentikan menggantinya, kecuali Karena kelengahannya.
Tanggungan Orang Yang Menyewa
Orang yang menyewa harus jujur, sanggup dipercaya, dan menggunakan barang sewaanya dengan hati-hati. Kalua dengan cara yang demikian ada kerusakan, maka ia tidak berkewajiban menanggung. Demikian pula orang yang diupah harus jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Kalua tidak ada kejujuran, keurasakan-kerusakan yang disengaja menjadi tanggungannyya. Sperti orang menyewa binatang. Ia mengerjakan dengan baik, tiba-tiba mati, ia tidak menggung. Tetapi apabila ia menggunakannya tanpa kebaikan, apabila mati menjadi tanggunnya. Dengan demikian tidak aka nada tipu kebijaksanaan amis untuk merugikan yang lain.
Hukum Sewa-Menyewa
Hukum sewa-menyewa itu mubah ( boleh ). Syariat Islam membenarkan sewa-menyewa.
Hikmahnya
Bentuk mu’amalah sewa-menyewa itu dbutuhkan dalam kehidupan manusia. Karena itulah islam membenarkannya, seseorang terkadang sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa melaksanakan pembelian barang, Karena jumlah uang sangat terbatas,tetapi dapapt menggunakan barang yang diharapkan dengan jalan menyewa.
Tidak semua orang sanggup membeli rumah, namun dapatmenghuni rumah dengan jalan menyewa; tidak semua orang bisa membeli kendaran, namun sanggup menggunakan dengan jalan menyewa.
Disini sanggup disimpulkan bahwa dengan mu’amalah jual beli, maka mu’amalah sewa-menyewa memiliki peranan penting dalam kehiudupan sehari-hari semenjak dahulu hingga kini dan setiap orang memiliki hak untuk melaksanakan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syari’at Islam.
IJARAH ( PEMBAYARAN UPAH )
1. Ijarah dari ujrah yang berarti upah. Yaitu memberi upah kepada seseorang sehabis mengerjakan pekerjaan tertentu atau hingga waktu yang tertentu.
2. Hukumnya
Dasar aturan membolehkan upah, ialah firman Allah dan sunah Rosul Nya.
Firman Allah : “ lalu jikalau mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. “ ( Q.S. At-Talaq 6 ).
Dan Sabda Nabi SAW.
“ tiga orang ( golongan ) yang saya memusuhinya besok dihari kiamat, yaitu orang ynag memberi kepada-ku lalu menarik kembali, orang-orang menjual orang yang merdeka lalu makan harganya, orang yang mengupahkan dan telah simpulan tetapi tidak memperlihatkan upahnya.” ( H.R. Bukhori )
Wajib diberi upah orang-orang yang telah mengerkajan pekerjaan kita sebelum kering keringatnya
Sabda Nabi SAW. :
“ berikan kepada buruh ongkosnya sebelum kering peluhnya, ( H.R. Ibnu majah ).
Sumber http://www.sagalarupawae.com