Alhamdulillah kali ini InsyaAllah kita akan memebahas sedikit apa itu Paroan Sawah atau Ladang…
Seperti yang terjadi kini ini.. dilema Paroan atau Muzara’ah ialah hal biasa yang umum terjadi di kalangan petani.. namun adanya Muzara’ah masih jadi perbincangan apakah itu diijinkan oleh syariat agama atau tidak.
Nah Karena itu penulis mencoba membagi sedikit citra apa itu muzar’ah.. hasil contek dari buku sih,, namun hening aja.. bukunya resmi ko.. tidak abal-abal, sambil nyaluran hobi ngetik diposting diblog.. skalian tambah wawasan dan pengetahuan.. kalo luangkan waktu untuk sengaja baca.. kan susah banget.. yaa disalurindeh ke hobi.. Sambil menyelam minum es teh,, Hehehe..
Langsung aja dari pengertiannya.. :
Muzara’ah ialah kerjasama antar pemilik sawah/lading dengan pengarap, dengan pembagian hasil berdasarkan perjanjian, benihnya dari penggarap.
Kerjasama semacam ini rata-rata berlaku dalam flora yang harga benihnya murah menyerupai : Padi, gandum, jagung, kacang tanah dan sebagainya.
Sabda Rasulalloh SAW. Yang rtinya :
Sesungguhnya Rasulalloh SAW. Menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar kebun kurma Khaibar dan tanah-tanahnya dengan perjanjian mereka akan kerjakan dengan modal mereka dan buah mereka separoh daripada buahnya, ( H.R.Muslim )
“Sesungguhnya Rasulalloh SAW. Melarang bermuzar’ah, dan ia memerintahkan dengan sewa menyewa saja”.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa bermuzara’ahpun tidak ada halangannya menyerupai tersebut diatas, berdasarkan hadits Nabi SAW. Yang artinya :
Dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata : bahwa Nabi Muhammad SAW. Tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliaumenyuruhnya supaya yang sebagian saling menyayangiyang sebagiannya, dengansbdanya : “ Barang siapa yang mempunyai tanah, hendaknya ditanaminya,atau diberikannya keuntungannya kepada Saudaranya, dan kalau ia tidak mau, bolehlah ditahannya saja tanah itu, “ ( H.R.Bukhari dan Muslim )
Muzara’ah ialah seseorang menyuruh orang lain untuk menggarap sawah atau ladangnya untuk ditanami apa saja, dan benihnya dari yang punya tanah, dengan perjanjian balasannya seperdua atau sepertiga untuk yang menggarapa tanah itu.
Muzara’ah sangat dianjurkan oleh Agama, asal tidak menjadikan perselisihan atau percekcokan diwaktu panen,
Tetapi kalau jika dikhawatirkan timbul percekcokan diwaktu panen, maka sebaiknya penggarpan tanah itu dengan jalan sewa-menyewa yang patut, dan buka hasil bagidari penggarapan tanah.
Sumber http://www.sagalarupawae.com