Mekanisme Penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 di sekolah sering mengalami perubahan, hal ini menyesuaikan dengan keadaan yang ada dilapangan guna memenuhi kualitas akseptor latih di masing-masing daerah. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK,SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan diterbitkan mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melakukan secara optimal ketentuan terkait sistem zonasi PPDB 2019/2020.
![]() |
ilustrasi PPDB |
- jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Selengkapnya silahkan d0wnl0ad dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Demikian gosip terkait Pertunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.pgrionline.com