Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional diselenggarakan menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi pendidikan nasional ialah berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional ialah untuk berbagi potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Sistem Pengelolaan Pendidikan
Berkaitan dengan sumber daya pendidikan, hal-hal yang perlu dijadikan contoh dalam perencanaan pengembangan sekolah ialah pasal-pasal dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang mengatur perihal pendidik dan tenaga kependidikan (pasal 39 hingga dengan pasal 44), sarana dan prasarana pendidikan (pasal 45), dan pendanaan pendidikan (pasal 46 hingga dengan pasal 49).
Pasal 51 ayat (1) UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 merupakan pasal penting yang harus dijadikan pijakan dalam perencanaan pengembangan sekolah. Pasal ini memilih bahwa pengelolaan sekolah harus menerapkan administrasi berbasis sekolah, sebagaimana ditegaskan: “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan menurut standar pelayanan minimal dengan prinsip administrasi berbasis sekolah/madrasah.”
Pendidikan nasional diselenggarakan menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi pendidikan nasional ialah berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional ialah untuk berbagi potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Sistem Pengelolaan Pendidikan
Berkaitan dengan sumber daya pendidikan, hal-hal yang perlu dijadikan contoh dalam perencanaan pengembangan sekolah ialah pasal-pasal dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang mengatur perihal pendidik dan tenaga kependidikan (pasal 39 hingga dengan pasal 44), sarana dan prasarana pendidikan (pasal 45), dan pendanaan pendidikan (pasal 46 hingga dengan pasal 49).
Pasal 51 ayat (1) UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 merupakan pasal penting yang harus dijadikan pijakan dalam perencanaan pengembangan sekolah. Pasal ini memilih bahwa pengelolaan sekolah harus menerapkan administrasi berbasis sekolah, sebagaimana ditegaskan: “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan menurut standar pelayanan minimal dengan prinsip administrasi berbasis sekolah/madrasah.”
Sumber https://www.asikbelajar.com