Saturday, December 30, 2017

√ Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah Dan Pengawas Terbaru Untuk Akseptor Tpg

Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas √ Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG

Ketentuan ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah ketika ini telah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Adapun ketentuan terkait Rincian Tugas Tambahan Lain Guru Dan Ekuivalensinya  terdapat pada Lampiran I Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Kemudian ketentuan ihwal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dan ketentuan ihwal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.


Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah silahkan klik pada link yang tersedia di bawah ini:


Demikian Posting tentang Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG dan supaya bermanfaat. 

sumber : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com