Sunday, December 31, 2017

√ Pengadministrasian, Penjabaran Dan Isyarat Barang Inventarisasi Persekolahan

Pengadministrasian Barang Inventaris

Pelaksanaan acara pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam Buku Induk Barang Inventaris, Buku Golongan Barang Inventaris, Buku Catatan Barang Non Inventaris, Daftar Laporan Triwulan, Mutasi Barang Inventaris, Daftar Rekap Barang Inventaris.



  1. Buku Induk Barang Inventaris yaitu buku daerah mencatat semua barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah berdasarkan urutan tanggal penerimaannya.

  2. Buku Golongan Barang Inventaris yaitu buku pembantu daerah mencatat barang inventaris berdasarkan golongan barang yang telah ditentukan.

  3. Buku Catatan Non Inventaris yaitu buku daerah mencatat semua barang habis pakai, seperti; kapur, pensil, penghapus papan tulis, kertas ketik, tinta dan sejenisnya.

  4. Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris yaitu daftar daerah mencatat jumlah bertambah dan atau berkurangnya barang inventaris sebagai jawaban mutasi yang terjadi dalam triwulan yang bersangkutan. Daftar ini tersusun berdasarkan jenis barang pada masing-masing golongan inventaris.

  5. Membuat Daftar Isian Inventaris, yaitu tempat-tempat mencatat semua barang inventaris berdasarkan golongan barangnya.

  6. Membuat Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris, yaitu merupakan daftar yang memperlihatkan jumlah barang inventaris berdasarkan keadaan pada tanggal 1 April tahun yang lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun tersebut, dan keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran berikutnya.


Untuk Daftar Isian Inventaris dan Daftar Rekapitulasinya, sekolah wajib menciptakan dan mengisinya dalam rangkap 2 (dua) untuk disampaikan 1 set (asli) kepada unit kerja yang membawahinya dan 1 set (tembusan) untuk arsip sendiri. Selanjutnya, contoh-contoh format dari buku atau daftar yang disebutkan pada butir 1 s/d 6 di atas sanggup dilihat pada Permen 20 tahun 2007.


Klasifikasi dan Kode Barang Inventaris

Pada dasarnya maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah semoga terdapat cara yang cukup gampang dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut maka bentuk lambang, sandi atau instruksi yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok dan atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan penglihatan dan ingatan orang dalam mendapat kembali barang yang diinginkan.


Sandi atau instruksi yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang yaitu berbentuk angka bilangan (numerik) yang tersusun berdasarkan pola tertentu, semoga gampang diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk daerah mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu pula, penyusunan angka nomor instruksi ini diusahakan semoga memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara eksklusif menangani pencatatan barang.

  

Untuk barang pada umumnya, nomor instruksi itu terdiri dari 7 (tujuh) buah angka yang tersusun menjadi tiga dan empat angka, yang dipisahkan oleh sebuah tanda titik. Angka pertama dari susunan tiga di depan yaitu untuk menyatakan jenis formulir yang digunakan. Dua angka berikutnya yakni yang berada sebelum tanda titik, merupakan sandi pokok untuk kelompok barang berdasarkan ketentuan di dalam masing-masing formulir. Sebagai contoh secara berturut-turut disebutkan sebagai berikut:

110.0300 Tanah lapangan olah raga

110.0400 Tanah untuk jalan dan daerah parkir

110.0500 Tanah Pertanian

110.0600 Tanah Peternakan

110.0700 Tanah Perkebunan

110.0800 Tanah Kehutanan

110.0900 …………………

110.9900 Tanda untuk keperluan lain yang tersebut di atas.

  

Sebagaimana terlihat pada contoh-contoh sandi barang tak bergerak tersebut di atas, sandi atau instruksi barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional seutuhnya terdiri dari angka bilangan 1 hingga 99 (numerik). Baik untuk barang tak bergerak maupun barang bergerak pada umumnya dipergunakan nomor instruksi yang terbentuk dari tujuh buah angka bilangan menyerupai itu.


Ini berarti bahwa tiap kelompok dan sub kelompok menyediakan angka 1 hingga dengan 99 sehingga masing-masing sanggup menyediakan 99 wadah untuk menampung spesifikasi yang dipergunakan oleh kelompok atau sub kelompok yang bersangkutan. Begitu pula halnya dengan instruksi barang, nomor ini menyediakan pula wadah untuk spesifikasi jenis barang sebanyak 99 tempat. Sebagai contoh cara penggunaan angka-angka untuk nomor instruksi barang bergerak sanggup dikemukakan sebagai berikut:

200.000    Sandi untuk kelompok barang-barang bergerak

210.000    Sandi untuk Alat-alat besar

220.000    Sandi untuk Peralatan Laboratorium, Peralatan Bengkel/ Workshop, Studio, Percetakan, Pabrik, dan Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.

221.000     Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan Laboratorium.

222.000     Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan Bengkel/Workshop.

224.0100    Sandi untuk sub kelompok: Alat penyusun huruf/setting (PHT), intertype, IBM, Kompugrafik.

224.0200    Sandi untuk kelompok Alat acuan/mesin foto copy.

224.0300    Sandi untuk sub kelompok Mesin Cetak.

224.0301    Sandi untuk jenis barang mesin cetak Letter Press.

224.0302    Sandi untuk mesin cetak Offset.

224.0303    Sandi untuk mesin cetak Fotografi.


Contoh-contoh tersebut di atas dikemukakan hanya untuk sekedar memperlihatkan citra perihal azas dan tata kerja yang telah dipergunakan dalam penyusunan penjabaran dan instruksi barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan jenis-jenis formulir inventarisasi yang telah ditentukan di dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mutakhir.


Dalam prakteknya barang yang dilaporkan tidaklah hingga serinci itu, tetapi mungkin hanya hingga pada penyebutan nama sub kelompok barangnya saja, menyerupai contohnya mengenai peralatan percetakan hanya disebutkan alat penyusun huruf, alat penyusun pola cetak, mesin cetak, alat pelipat kertas, alat pemotong kertas dan sebagainya. Kaprikornus nomor kodenya hanya 224.0100, 224.0200, 224.0300, dan seterusnya. Tambahan dua buah angka 0 di belakang disediakan, selain untuk spesifikasi lanjutan yang bersangkutan, pula untuk keperluan persiapan komputerisasi pengolahan data di kemudian hari.


Ada baiknya diberikan pula di sini contoh suatu spesifikasi barang dari sub kelompok tertentu. Misalnya sub kelompok Alat Pengangkutan:

250.0000    Sandi untuk kelompok alat pengangkutan

250.0300    Sandi untuk sub kelompok alat angkutan darat bermotor

250.0301    Sandi untuk sepeda motor/scoter

250.0302    Sandi untuk bemo, helicak dan lain-lain yang beroda tiga

250.0303    Jeep

250.0304    Sedan   

250.0305    Station Wagon

250.0306    Bus, mini bus, suburband

250.0307    Pick up

250.0308    Truck

250.0309    Mobil Balap

250.0310    Kendaraan keliling untuk investigasi kesehatan/klinik

250.0311    Mobil unit perpustakaan keliling

250.0312    Mobil unit percetakan

250.0313    Mobil pemadam kebakaran

250.0399    Kendaraan darat bermotor lainnya

250.0400    Kendaraan angkutan air

250.0401    Perahu motor out board

250.0402    Perahu bermotor in board

250.0403    Speed boat

250.0404    Perahu layar

250.0405    Perahu dayung

250.0499    Kendaraan angkutan airlainnya

250.0500    Kendaraan angkutan udara

250.0599    Kendaraan angkutan udara lainnya.


Catatan:

Bilamana jumlah jenis dari suatu sub kelompok barang sanggup dikelompok-kelompok secara gampang dalam sub kelompok tertentu yang jumlahnya tidak lebih dari 9 (sembilan) sub-sub kelompok, maka angka ketiga sehabis tanda titik ditetapkan menjadi nomor instruksi bagi sub-sub kelompok barang tersebut Dalam hal ini angka keempat sehabis tanda titik diperuntukkan bagi nomor instruksi spesifikasi masing-masing barang dari/di dalam sub-sub kelompok yang bersangkutan.

Contoh:

230.0900    Perhiasan ruangan

230.0910    Lambang Negara/Instansi/Organisasi

230.0920    Bendera/Vandel

230.0930    Piala

230.0940    Piagam/Plakat

230.0950    Lukisan berbingkai

230.0960    Peta dinding/Globe

230.0970    Barang-barang seni kerajinan

230.0980    ………………………………

230.0990    Perhiasan ruangan lainnya

230.0910    Lambang negara/Instansi/Organisasi

230.0911    Bhineka Tunggal Ika

230.0912    KORPRI

230.0913    Tut Wuri Handayani

230.0914    Dharma Wanita

230.0915    Lambang Sekolah/Perguruan Tinggi

230.0916    …………………………………

230.0917    …………………………………

230.0918    …………………………………

230.0919    Lambang lainnya.



Sumber https://www.asikbelajar.com