Berikut ini kami bagikan info lengkap ihwal berapa besaran Daftar Gaji CPNS Dan PNS Golongan II III IV Lengkap.
Pasca usainya Tes CPNS/PNS Tahun kemudian tentunya banyak dari rekan-rekan semua yang masih ingin tau ihwal jumlah nominal honor yang diterima nanti sesudah menjadi CPNS hingga PNS. Bagi anda yang ingin tau ingin tahu Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 ? Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN tahun 2019. Lalu apakah PP ihwal Kenaikan Gaji PNS tahun 2019 sudah terbit. Setahu Admin hingga menjelang tahun gres 2019, PP tersebut belum terbit. Namun sebagaimana disampaikan oleh pemerintah dalam Pidato penyampaian RAPBN 2019, pemerintah memastikan akan ada Kenaikan Gaji PNS di tahun 2019.
Sebagaimana telah diketahui publik, pemerintah merencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019 sebesar 5%. Hanya saja realisasinya harus menunggu Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan. Melalui PP tersebut kita akan sanggup melihat Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019. Ada info bahwa PP tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019 baru final bulan Maret yang akan tiba atau bahkan sanggup mundur. Tetapi jangan khawatir alasannya menurut pengalaman PP ihwal Kenaikan Gaji Pokok PNS berlaku surut hingga awal tahun anggaran. Makara sekalipun PP tersebut diterbitkan bulan Maret/April namun Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN diberlakukan dari semenjak bulan Januari. Bagi para PNS ini tentunya tidak aneh, mereka sudah mengenal apa yang dimaksud rapel. Ya, jadi nanti para PNS akan menerima rapel kekuarangan gaji.
Jika Anda sekedar ingin tahu berapa Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 silahkan kalikan sendiri honor pokok kini dengan planning kenaikan honor yang pernah anda dengar dari media. Namun, untuk kepastian Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 yang berlaku mari kita secara sabar menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019
Daftar Gaji Pokok PNS Menurut PP 30 Tahun 2015
Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 mengacu pada PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.
Untuk golongan III (3) mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini
Untuk golongan IV (4) mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini
Rencana Daftar Gaji Pokok PNS berdasarkan Sistem Penggaji Baru
Sebagaimana diketahui RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bab sasaran peraturan pelaksanaan UU no 4 ihwal ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menyelesaikan draf atau rancangan peraturan pemerintah (PP) ihwal sistem honor dan pertolongan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian gres ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS, mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, ialah honor pokok, pertolongan kinerja, dan pertolongan kemahalan. Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS dan honor tertinggi PNS.
Jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS ini disahkan dan sanggup berlaku di tahun 2018 berikut ini perkiraan Daftar Gaji Pokok PNS 2018 berdasarkan slide Deputi Bidang SDM Kemenpan terkait RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS.
![]() |
daftar honor pokok pns 2018 menurut golongan |
![]() |
daftar honor pokok pns dan pertolongan tahun 2018 berdasar golongan |
Catatan : Seperti yang telah kita ketahui bersama untuk Gaji CPNS hanya akan menerima honor 80% dari honor pokok yang telah tertera pada tabel di atas, jadi anda silahkan hitung sendiri.
Selengkapnya ihwal paparan besaran Gaji, pertolongan dan akomodasi PNS silahkan anda d0wnl0ad file di bawah ini :
ikan pokok PNS untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara.
sumber artikel : klik disini
Sumber http://www.pgrionline.com