Berikut ini yaitu info lengkap perihal jadwal dan prosedur registrasi PPGJ Tahun 2018, Berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (PPGJ), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon penerima PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 menurut Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018
A. Persyaratan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022
1. Persyaratan akademik
B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
Berikut ini Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Adapun yang dimaksud Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG Dalam Jabatan.
Link Pendaftaran : http://simpkb.id <<<<< (Ingat mulai 19 Februari 2018)
Download Pengumuman Resmi Disini atau Disini
Demikian gosip terkait Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, biar bermanfaat.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 menurut Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018
A. Persyaratan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022
1. Persyaratan akademik
- Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
- Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.
- Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
- Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
- Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG yaitu linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- “Diterima” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
- Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
- Penetapan TUK oleh LPMP tanggal 19 – 21 Februari 2018
- Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
- Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
- Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK tanggal 20 - 31 Maret 2018
Berikut ini Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Adapun yang dimaksud Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG Dalam Jabatan.
Download Pengumuman Resmi Disini atau Disini
Demikian gosip terkait Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, biar bermanfaat.
Sumber : klik disini
Sumber http://www.pgrionline.com