Thursday, February 22, 2018

√ Profesi Guru: Pengertian Dan Ciri-Cirinya


Profesi berasal dari bahasa latin ”proffesio” yang mempunyai dua pengertian, yaitu janji / ikrar dan pekerjaan. Dalam arti sempit, profesi berarti acara yang dijalankan menurut keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Dalam arti luas, profesi yaitu acara apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu (Yunita Maria Yeni, M, 2006).


Suatu profesi mengandung makna penyerahan dan dedikasi penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, masyarakat, dan profesi (Dedi Supriadi, 1998 : 96 – 100). Menurutnya, ciri-ciri pokok profesi : (1) pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial alasannya diharapkan untuk dedikasi kepada masyarakat. Kaprikornus profesi mutlak memerlukan legalisasi masyarakat, (2) menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang usang dan intensif serta dilakukan dalam forum tertentu yang secara sosial sanggup dipertanggungjawabkan, (3) didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar common sense, (4) ada isyarat etik yang menjadi anutan sikap anggotanya beserta hukuman yang terperinci dan tegas terhadap pelanggar isyarat etik, dan (5) sebagai konsekwensi layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi memperoleh imbalan finansial atau materiil.


Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri profesi tersebut, maka guru sanggup dikategorikan sebagai profesi. Profesi guru pada ketika ini masih merupakan sesuatu yang ideal jika dibandingkan dengan profesi pada bidang lain (Mohamad Ali, 1985 : 13). Bila profesi lain menjalankan tugasnya selalu dilandasi kemampuan dan keahlian yang ditunjang dengan konsep dan teori yang pasti, maka profesi guru tidaklah demikian. Kenakalan antara satu penerima didik dengan yang lainnya, memerlukan penanganan yang berbeda.


Menurut UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional yaitu pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru merupakan keteram-pilan profesional yang untuk menyandang profesi tersebut harus menempuh jenjang pendidikan tinggi pada jadwal studi kependidikan (Mohamad Ali, 1985 : 31-34). Pekerjaan yang profesional yaitu pekerjaan yang hanya sanggup dilakukan mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka yang alasannya tidak sanggup memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 : 14).


Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasar-kan prinsip-prinsip, yaitu mempunyai :



  1. Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

  2. Komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan adat mulia.

  3. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

  4. Kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas.

  5. Tanggung jawab atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan.

  6. Penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.

  7. Kesempatan untuk berbagi keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat. 

  8. Jaminan sumbangan aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, dan

  9. Organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.


Menurut Journal Education Leadership edisi Maret 1993 (dalam Dedi Supriadi, 1998 : 98) ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu (1) mempunyai komitmen pada penerima didik dan proses belajarnya, (2) secara mendalam menguasai materi bimbing dan cara mengajarkan, (3) bertanggung jawab memantau kemampuan berguru penerima didik melalui banyak sekali teknik evaluasi, (4) bisa berpikir sistematis dalam melaksanakan tugas, dan (5) menjadi bab dari masyarakat berguru di lingkungan profesinya.


Dengan adanya pengukuhan guru sebagai profesi, maka guru dituntut untuk ikut mereformasi pendidikan, memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber berguru di luar sekolah, merombak struktur relasi guru dan penerima didik,  memakai teknologi modern dan menguasai IPTEK, kerjasama dengan sobat sejawat antar sekolah, serta kerjasama dengan komunitas lingkungannya.



Sumber https://www.asikbelajar.com