Hak & Kewajiban Daerah Otonom - Tetap dalam seri pembahasan otonomi daerah. Contohnya yang kita tahu bahwa kawasan yang menjalankan otonomi kawasan disebut kawasan otonom.
UU otonomi kawasan terbaru: Nah terdapat hak kawasan otonom yang ada di Undang-Undang Nomor 12 & dan kewajiban kawasan otonom di Pasal 22.
Pengertian otonomi daerah
Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, & kewajiban kawasan otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Tujuan otonomi kawasan adalah
Tujuan otonomi daerah adalah:
- Supaya kawasan bersangkutan sanggup memaksimalkan potensi daerahnya
- Supaya sentra tidak terlalu sibuk mengurus semuanya
Prinsip Otonomi Daerah:
Berikut 3 prinsip otonomi kawasan yang harus kau ketahui:1. Otonomi Luas
Pemberian kewenangan seluas-luasnya pada kawasan dari pemerintah sentra untuk mengurus & mengatur seluruh urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.2. Otonomi Nyata
Otonomi dengan cara konkret diharapkan sesuai dengan situasi & kondisi objektif di daerah.3. Otonomi Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan & maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan kawasan dalam rangka menambah kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.Hak Daerah Otonom
- Mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pemimpin daerah;
- Mengelola kekayaan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;
- Memungut pajak di kawasan & retribusi daerah;
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan SDA & sumber daya lain yang ada di daerahnya;
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
- Mendapatkan hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah Otonom
- Menaikkan nilai kehidupan masyarakat
- Menumbuhkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan & pemerataan
- Mengelola manajemen kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Menaikkan kemudahan dasar pendidikan
- Menaikkan pelayanan kesehatan
- Menyediakan kemudahan sosial & umum yang layak
- Menumbuhkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan & tata ruang daerah
- Menambah sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan & kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
- Membentuk & menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itulah hak & kewajiban kawasan otonom yang dijelaskan dalam UU No 22 & di Pasal 22. Semoga kita lebih memahami sistem yang berlaku di Indonesia, dan mengerti tentang pelaksanaan otonomi daerah.
Sumber http://www.faktakah.com