Tuesday, March 27, 2018

22 Hak Dan Kewajiban Kawasan Otonom Menurut Uu


Hak & Kewajiban Daerah Otonom - Tetap dalam seri pembahasan otonomi daerah. Contohnya yang kita tahu bahwa kawasan yang menjalankan otonomi kawasan disebut kawasan otonom.

UU otonomi kawasan terbaru: Nah terdapat hak kawasan otonom yang ada di Undang-Undang Nomor 12 & dan kewajiban kawasan otonom di Pasal 22.

Pengertian otonomi daerah

Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, & kewajiban kawasan otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan otonomi kawasan adalah

Tujuan otonomi daerah adalah:
  1. Supaya kawasan bersangkutan sanggup memaksimalkan potensi daerahnya
  2. Supaya sentra tidak terlalu sibuk mengurus semuanya

Prinsip Otonomi Daerah:

Berikut 3 prinsip otonomi kawasan yang harus kau ketahui:

1. Otonomi Luas

Pemberian kewenangan seluas-luasnya pada kawasan dari pemerintah sentra untuk mengurus & mengatur seluruh urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.

2. Otonomi Nyata

Otonomi dengan cara konkret diharapkan sesuai dengan situasi & kondisi objektif di daerah.

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan & maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan kawasan dalam rangka menambah kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.

Hak Daerah Otonom


  1. Mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. Memilih pemimpin daerah;
  3. Mengelola kekayaan daerah;
  4. Mengelola aparatur daerah;
  5. Memungut pajak di kawasan & retribusi daerah;
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan SDA & sumber daya lain yang ada di daerahnya;
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
  8. Mendapatkan hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Daerah Otonom


  1. Menaikkan nilai kehidupan masyarakat
  2. Menumbuhkan kehidupan demokrasi
  3. Mewujudkan keadilan & pemerataan
  4. Mengelola manajemen kependudukan
  5. Melestarikan nilai sosial budaya
  6. Menaikkan kemudahan dasar pendidikan
  7. Menaikkan pelayanan kesehatan
  8. Menyediakan kemudahan sosial & umum yang layak
  9. Menumbuhkan sistem jaminan sosial
  10. Menyusun perencanaan & tata ruang daerah
  11. Menambah sumber daya produktif di daerah.
  12. Melestarikan lingkungan hidup
  13. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan & kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  14. Membentuk & menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.

Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itulah hak & kewajiban kawasan otonom yang dijelaskan dalam UU No 22 & di Pasal 22. Semoga kita lebih memahami sistem yang berlaku di Indonesia, dan mengerti tentang pelaksanaan otonomi daerah.
Sumber http://www.faktakah.com