Thursday, March 22, 2018

√ Juknis Dan Syarat Cara Mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks)

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan  √ Juknis dan Syarat Cara Mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Berikut yakni sedikit penjelasan perihal Petunjuk Teknis dan syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap lanjutan dari mekanisme diklat dalam sistem kegiatan penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar mekanisme pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
  1. Penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
  2. Verifikasi
  3. Penerbitan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS)
  4. Penyerahan sertifikat. 
Dibawah ini yakni sedikit klarifikasi perihal beberapa point di atas, diantaranya yakni sebagai berikut : 

1. Sekolah/Madrasah (In-On-In)
  • Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) yakni  laporan dan data lulusan penerima diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan biar diproses lebih lanjut  oleh LPPKS
  • Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari sesudah diklat In On In.

2. Verifikasi
  • Verifikasi yakni kegiatan mengkaji ulang  laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya  dengan memakai  instrumen yang telah dibakukan.
  • Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melaksanakan konfirmasi kepada LP2CKSM hingga dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.  
  • Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan penerima yang tidak lulus dinyatakan gugur.


3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.

Download Juklak nomor unik kepala sekolah (NUKS) Disini

Sumber http://www.pgrionline.com