Showing posts with label Aplikasi dan File KepSek. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi dan File KepSek. Show all posts

Friday, October 19, 2018

√ Permendikbud Perihal Hukuman Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Tindak Kekerasan Pada Siswa


Di lingkungan sekolah yang berfungsi dan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai luhur dan perbuatan baik, ternyata di sana juga seringkali terjadi tindak kekerasan (bullying). Korbannya tentu saja ialah siswa.

Namun ternyata, selain melibatkan antarsiswa, tidak sedikit pula yang melibatkan tenaga pendidik atau guru. Sebagaimana dikatakan Direktur Pembinaan Sekolah Menegah Pertama (SMP), Ditjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano.

Untuk menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.

"Acap kali bullying sulit dideteksi kejadiannya, kecuali sudah berakibat fatal," ujar Supriano dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Selasa (1/3/2016).


Permendikbud ini juga mengatur hukuman bagi sekolah, kepala sekolah maupun siswa yang terlibat. ”Selama ini kita tidak punya payung aturan untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka yang terlibat atau dianggap lalai dalam kasus bullying,” tandas Supriano.

Silahkan Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Sanksi Tindak Kekerasan Pada Siswa Berikut ini : Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, September 7, 2018

√ Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Langsung saja Bapak Ibu guru, dengan ini aku akan bagikan sebuah file Kalender Akademik untuk tahun pelajaran 2016/2017 untuk semua jenjang pendidikan. Semoga bermanfaat.

Sumber : ainamulyana.blogspot.co.id

Perlu diketahui bahwa gambar diatas hanya sebagian saja, untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad filenya dibawah ini :



Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, August 22, 2018

√ Kemdikbud : Seluruh Sekolah Wajib Membentuk Formasi Pencegahan Kekerasan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan hukum gres mulai tahun depan. Di mana seluruh sekolah diwajibkan membentuk deretan pencegahan kekerasan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 tahun 2015, wacana pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

"Jadi dalam hukum itu,‎ baik orang tua, siswa, guru, lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah tempat dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan serta hukuman tegas," ucap Anies usai pembukaan olimpiade sains nasional 2016, Senin (16/5).

Dijelaskan Anies, deretan ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah. Bila tahun depan sekolah belum ataupun tidak menciptakan deretan ini akan mendapat hukuman berat. Sekolah, kata Anies, tidak akan dapat menginput apapun ke dalam sistem yang termasuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik yaitu sebuah sistem administrasi, yang berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Setiap sekolah wajib menyerahkan isu apapun, terkait nilai atau isu lainnya, yang nanti dihimpun dalam suatu sistem.

"Kami mewajibkan mulai tahun depan akan kunci itu dari Dapodik. Semua harus mempunyai gugus, jikalau tidak mempunyai gugus mereka tidak dapat mengisi dapodik," jelasnya.


Mantan rektor Paramadina tersebut optimis, dengan adanya deretan itu, tindak kekerasan di sekolah dapat berkurang.
sumber : www.jpnn.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, August 15, 2018

√ Isi Himbauan Mendikbud Perihal Hari Pertama Masuk Sekolah

Menurut Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah  dinyatakan bahwa Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang renta dengan guru untuk menjalin janji bersama dalam mengawal pendidikan anak.



Kemendikbud / Kemdikbud juga meminta seluruh kepala kawasan untuk turut mendukung penyebaran pesan hari pertama sekolah atau hari pertama masuk sekolah dengan cara:

  1. Mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan sanggup memberina keringanan sanggup memulai kerja sehabis mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orang tua
  3. Menyampaikan kepada instansi swasta di kawasan supaya menawarkan keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja sehabis mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah
  4. Menggunakan banyak sekali susukan warta untuk mengembangkan pesan hari pertama masuk sekolah kepada publik


Selengkapnya perihal Surat Edaran Tersebut silahkan unduh Surat Edaran Mendikbud perihal pelaksanaan hari pertama masuk sekolah melalui link berikut ini :




Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, August 13, 2018

√ Cara Mengajukan Santunan Sarana Pembelajaran Berbasis Tik Untuk Sd


Bapak dan Ibu Guru Sekalian Berikut ini ialah Petunjuk Teknis Cara Mengajukan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Melalui DIT PSD Kemdikbud yang di lengkapi dengan format teladan data usulan dari sekolah sehingga kita pribadi sanggup menciptakan format ibarat yang tersedia.

Bantuan sarana pembelajaran berbasis teknologi warta (TIK) tahun 2016 bagi SD negeri dan swasta dri Dit PSD Kemdikbud yang kami lampirkan juknis dan format usulan tersedeia dalam lampiran petunjuk teknis tunjangan TIK SD ini.

Pada tahun anggaran 2016, salah satu acara Direktorat  Pembinaan SD ialah Bantuan Sarana Pembelajaran  Berbasis TIK bagi SD. Bantuan  tersebut sebagai upaya strategis  untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar sanggup meningkat.

Bagi anda yang ingin mengetahui selengkapnya wacana prosedur dan cara pengajuan Bantuan Sarana TIK ini, Silahkan d0wnl0ad JUKNIS nya melalui link di bawah ini :



Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, August 12, 2018

√ Download Juknis Dan Tools Eds/M-Rks/M-Rkt-Rkas/M

Setiap tahun satuan pendidikan dituntut menjawab tiga duduk perkara dengan memakai perangkat indikator kinerja dalam rangka melaksanakan pengkajian obyektif terhadap capaian indikator SPM, Akreditasi, SNP serta pengumpulan bukti mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang telah dilakukan.


Sekolah/Madrasah sebagai suatu lembaga/institusi memiliki satu tujuan atau lebih. Langkah mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana, tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Pada umumnya tujuan Sekolah/Madrasah tercermin dalam bentuk Visi dan Misi Sekolah/Madrasah. Untuk mencapai visi dan misinya Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan jadwal dan aktivitas yang dituangkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (RPS) atau Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M).

Umumnya Sekolah/Madrasah cenderung statis dan mulai bergerak sehabis duduk perkara muncul ke permukaan. Perencanaan dilakukan tidak hanya untuk mengatasi duduk perkara yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke depan dalam hal peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah atau untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan jaman. Pada umumnya Sekolah/Madrasah lebih mengutamakan pengembangan fisik, padahal pengembangan non fisik jauh lebih penting, alasannya ialah salah satu tujuan utama Sekolah/Madrasah ialah menghasilkan anak ajar yang bermutu.
Visi dan Misi Sekolah/Madrasah pada umumnya masih bersifat umum, sehingga perlu dijabarkan/dirinci dan programnya harus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Sekolah/Madrasah. Sangat sering ditemukan Sekolah/Madrasah tidak memiliki jadwal yang relevan atau tidak sesuai dengan Visi-Misinya.

RKS/M sebaiknya dibentuk bersama secara partisipatif antara pihak Sekolah/Madrasah (KS dan guru) bersama dengan pemangku kepentingan menyerupai Komite Sekolah/Madrasah, tokoh masyarakat, dan pihak lain di sekitar Sekolah/Madrasah yang peduli pendidikan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, Sekolah/Madrasah telah memperlihatkan perilaku keterbukaan dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan meningkatkan rasa memi-liki, serta sanggup mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa bahagia menawarkan dukungan atau proteksi yang dibutuhkan Sekolah/Madrasah.

RKS/M disusun dan dilaksanakan menurut kebutuhan Sekolah/Madrasah dalam rangka pemenuhan indikator Standar Nasional Pendidikan dan administrasi berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) yang dirumuskan sebagai penilaian diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), dikaitkan dengan praktek dan tugas kelembagaan yang memang sudah berjalan, seperti:
• Manajemen Sekolah/Madrasah
• Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah
• Akreditasi Sekolah/Madrasah
• Implementasi SPM dan SNP
• Peran Pengawas Sekolah/Madrasah

Secara singkat EDS/M dirancang untuk dipakai oleh Tim Pengembang Sekolah/Madrasah (TPS/M) dalam melaksanakan penilaian kinerja Sekolah/Madrasah terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad semua filenya mulai dari : Juknis, Master Tool, dan Contoh isiannya melalui link di bawah ini :


Sumber http://www.pgrionline.com

√ Ikuti Diklat Aktivitas Guru Pembelajar Online Pasca Ukg Gratis


Lembaga Diklat Kemdikbud (P4TK BOE Malang), akan menyelenggarakan Program Guru Pembelajar Online pasca UKG dengan tidak dipungut biaya untuk guru kelas Jenjang SD (Negeri atau Swasta, PNS atau Bukan PNS) wilayah Propinsi Jawa Timur

Sebagai tindaklanjut dari pemetaan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melalui PPPPTK BOE Malang akan melaksanakan peningkatan kompetensi PTK melalui Diklat Guru Pembelajar dalam 3 moda training : Tatap Muka, Daring (dalam jaringan), Daring Kombinasi (blended learning).


Pelatihan Guru Pembelajar direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus – September 2016 terhadap Guru SD (SD) dan Guru Sekolah Menengah kejuruan di 38 Kab/Kota di Jawa Timur yang menjadi target PPPPTK BOE Malang. Guna persiapan training tersebut, untuk memastikan kesiapan daerah dan sarana prasarana yang ada, tim PPPPTK BOE Malang akan melaksanakan kunjungan/survey yang akan dipakai sebagai Pusat Belajar di 38 Kab/Kota di Jawa Timur. Sasaran survey ialah sekolah/instansi yang pernah menjadi TUK tahun 2015. Pelaksanaan survey direncanakan tanggal 19-23 Juli 2016 dengan nama-nama terlampir.

Syarat utamannya ialah Peserta harus dapat saluran internet. Mohon konfirmasi kesediaannya dengan membalas SMS dengan cara ketik nomor NUPTK atau nomor akseptor UKG dan kirim ke nomor 0895801803213 isu lengkap kunjungi www://vedcmalang.com

Sekian biar bermanfaat. 

Sumber : Akun Fb Tagor Alamsyah Harahap

Sumber http://www.pgrionline.com