Monday, March 12, 2018

√ Otonomi Daerah: Pengertian, Berdasarkan Para Ahli, Tujuan, Manfaat

 Salah satu prinsip yang diputuskan oleh para pendiri Negara ini ialah prinsip pemencaran  √ OTONOMI DAERAH: Pengertian, Menurut Para Ahli, Tujuan, Manfaat

Otonomi Daerah - Salah satu prinsip yang diputuskan oleh para pendiri Negara ini ialah prinsip pemencaran kekuasaan dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara, salah satunya yaitu mengenai otonomi daerah.
Baca: Prinsip Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Definisi Otonomi tempat adalah hak, wewenang, & kewajiban tempat otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian otonomi tempat berdasarkan para ahli:

1. Menurut F. Sugeng Istianto

Otonomi tempat ialah hak & wewenang untuk mengatur & mengurus rumah tangga daerah.

2. Menurut Syarif Saleh

Otonomi tempat ialah hak mengatur & memerintah tempat sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

3. Menurut Benyamin Hoesein

Otonomi tempat ialah pemerintahan oleh & untuk rakyat di bab wilayah nasional sebuah Negara dengan cara informal berada di luar pemerintah pusat.

4. Menurut Philip Mahwood

Otonomi tempat ialah sebuah pemerintah tempat yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang tidak sama.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan otonomi daerah ialah sebagai berikut
  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang terus bagus.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan nasional.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Pemeliharaan korelasi yang harmonis antara sentra & tempat serta antar tempat dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa & kreativitas, menambah tugas serta masyarakat, menyebarkan tugas & fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  8. Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan mutlak yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif & tujuan ekonomi.


Tujuan khusus otonomi daerah

Tujuan otonomi daerah ialah:

  1. Tujuan politik: upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melewati partai politik & DPRD.
  2. Tujuan administratif : pemecahan urusan pemerintahan antara sentra & daerah, tergolong sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
  3. Tujuan ekonomi: terwujudnya peningkatan indeks pembangunan insan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Manfaat Otonomi Daerah

Berbagai manfaat otonomi daerah yaitu:
  1. Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di sentra jadi penyelenggaraan pemerintahan berlangsung lancar.
  2. Pemerintahan bukan hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah tempat juga terlibat.
  3. Kesejahteraan masyarakat di tempat terus meningkat.
  4. Daya kreasi & penemuan masyarakat di tempat bakal terus meningkat, lantaran setiap tempat tentu berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
  5. Meningkatnya penglihatan acara yang diperbuat.
  6. Menambah pasokan baran & jasa di tempat dengan biasa yang disesuaikan.
  7. Memudahkan pengaturan manajemen pemerintahan.
  8. Lembaga masyarakat mengalami peningkatan.

Contoh otonomi daerah

  1. 33 Provinsi indonesia ialah otonomi daerah
  2. Adanya desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi ialah otonomi daerah
  3. Daerah masing" memaksimalkan potensi wilayahnya sendiri

InsyaAllah seri mengenai daerah otonom bakal dibahas di banyak sekali postingan faktakah.com ke depan, diantaranya mengenai dasar hukum, asas, & prinsip sekaligus hak & kewajiban tempat otonom. Semoga anda sanggup memahaminya.

Nah itulah artikel otonomi daerah, biar pelaksanaan otonomi tempat indonesia sanggup berjalan dengan baik.. Jika ingin bertanya mengenai makalah otonomi daerah, silahkan berkomentar.
Sumber http://www.faktakah.com