Wednesday, March 28, 2018

√ Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pengembangan Kurikulum



Dalam pengembangan suatu kurikulum hendaknya Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pengembangan Kurikulum tersebut, yakni :


A.    Peranan Para Administrator Pendidikan

Peranan para eksekutif di tingkat pusat dalam pengembangan kuriku-lum yakni menyusun dasar-dasar hukum, menyusun kerangka dasar serta kegiatan inti kurikulum (Sukmadinata, 2004). Kerangka dasar dan kegiatan inti tersebut akan menentukan minimum course yang dituntut. Atas dasar kerangka dasar dan kegiatan inti tersebut para eksekutif daerah  dan eksekutif lokal menyebarkan kurikulum sekolah bagi wilayahnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Administrator pendidikan terdiri dari:



  1. Administrator Pusat : direktur dan kepala pusat.

  2. Administrator Daerah: Kepala Kantor Wilayah.

  3. Administrator Lokal: Kepala Kantor Kabupaten, Kecamatan dan Kepala Sekolah.



B.    Peranan Para Ahli

Pengembangan kurikulum membutuhkan derma pemikiran para ahli, baik andal pendidikan, andal kurikulum, maupun andal bidang studi/disiplin ilmu. Dengan mengacu pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditetap-kan pemerintah, baik budi pembangunan secara umum maupun pembangunan pendidikan, perkembangan tuntutan masyarakat dan masukan dari pelaksanaan pendidikan dan kurikulum yang sedang berjalan, para andal pendidikan menunjukkan alternative konsep pendidikan dan model kurikulum yang dipandang paling sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.


C.    Peranan Guru

Guru yakni sebagai perencanan, pelaksana dan pengembang kurikulum bagi kelasnya. Sekalipun ia tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep perihal kurikulum, guru merupakan penerjemah kurikulum.Dia yang mengolah, meramu kembali kurikulum dari pusat untuk disajikan dikelasnya. Oleh alasannya yakni itu guru bisa dikatakan sebagai barisan pengem-bangan kurikulum yang terdepan. Adapun kiprah guru dalam mengem-bangkan kurikulum antara lain:



  1. Guru sebagai perencana pengajaran. Artinya, guru harus membuat perencanaan pengajaran dan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan berguru mengajar.

  2. Guru sebagai pengelola pengajaran harus sanggup membuat situasi berguru yang memungkinkan tujuan berguru yang telahditentukan.

  3. Guru sebagai evaluator. Artinya, guru melaksanakan pengukuran untuk mengetahui apakah anak didik telah mencapai hasil berguru menyerupai yang diharapkan.



Guru merupakan titik sentral suatu kurikulum berkat perjuangan guru, maka timbul kegairahan berguru siswa. Sehingga memacu berguru lebih keras untuk mencapai tujuan berguru mengajar yang bersumber dari tujuan kurikulum, untuk itu guru perlu mempunyai ketrampilan berguru mengajar. Penguasaan ketrampilan tersebut bergantung pada materi yang dimilikinya dan latihan keguruan yang telah dialaminya. Pengembangan kurikulum dari segi pengelolaannya dibedakan menjadi :


  1. Peranan guru dalam pengembangan kurikulum yang bersifat sentralisasi:  Disini guru tidak mempunyai peranan dalam perancangan, dan evaluasi     yang bersifat makro, mereka berperan dalam kurikulum mikro. Kurikulum makro disusun oleh tim khusus, guru menyusun kurikulum dalam jangka waktu 1 tahun, atau 1 semester. Menjadi kiprah guru untuk menyusun dan merumuskan tujuan yang sempurna menentukan dan menyusun materi pelajaran sesuai kebutuhan, minat dan tahap perkembangan anak, menentukan metode dan media mengajar yang bervariasi, kurikulum yang tersusun sistematis dan rinci akan memudahkan guru dalam implementasinya.

  2. Peranan guru dalam pengembangan kurikulum desentralisasi:  Kurikulum desentralisasi disusun oleh sekolah ataupun kelompok sekolah tertentu dalam suatu wilayah. Pengembangan kurikulum ini didasarkan atas karakteristik, kebutuhan, perkembangan tempat serta kemampuan sekolah tersebut. Kaprikornus kurikulum terutama isinya sangat beragam, tiap sekolah punya kurikulum sendiri. Peranan guru lebih besar daripada dikelola secara sentralisasi, guru-guru turut berpartisipasi, bukan hanya dalam pembagian terstruktur mengenai dalam kegiatan tahunan/semester/satuan pengajaran, tetapi didalam menyusun kurikulum yang menyeluruh untuk sekolahnya.



D.    Peranaan Orang renta Murid

Peranan mereka sanggup berkenaan dengan dua hal, pertama dalam penyusunan kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum mungkin tidak semua orang renta sanggup ikut serta hanya terbatas kepada beberapa orang saja yang cukup waktu dan mempunyai latar belakang yang memadai. Kedua, dalam pelaksanaan kurikulum diharapkan kolaborasi yang sangat akrab antara guru dengan para orang renta murid. Sebagian kegiatan berguru yang dituntut kurikulum dilaksanakan dirumah. Dan orang tua  mengikuti atau mengamati kegiatan berguru anakanya dirumah.


E.    Peran Komite Sekolah

Komite Sekolah merupakan nama gres pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan kiprah serta masyarakat dalam mendukung dan mewujud-kan mutu pendidikan. Komite Sekolah yakni tubuh berdikari yang mewadahi kiprah serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Mengacu pada peranan Komite Sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana sanggup diperoleh melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, perjuangan lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Komite Sekolah. Sekolah bukanlah suatu forum yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan forum yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh alasannya yakni itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.


F.    Peran Pengusaha

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 perihal Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan mencakup kiprah serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat sanggup berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai kiprah serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




Sumber https://www.asikbelajar.com