Sunday, April 22, 2018

6 Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Para Ahli

 Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli 6 Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli


Hakikat pendidikan kewarganegaraan - Pendidikan merupakan sarana yang penting demi menanamkan sebuah aliran maupun norma-norma serta aturan-aturan demi keberjalanan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan sanggup diperbuat melewati jalur formal & juga informal.

Pendidikan merupakan salah satu poin yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 kepingan Pendidikan & Kebudayaan, yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan. Berikut beberapa arti pendidikan dalam aspek pandang para alhli:


  1. Carter v.Good (1997), menganggap bahwa pendidikan merupakan sebuah tahapan perkembangan performa setiap orang berupa sikap juga tingkah laris yang terjadi pada masyarakatnya.
  2. UU sisdiknas No.20 Bab 1 Pasal 1 tahun 2003, menyebutkan apabilalau pendidikan merupakan sebuah perbuatan yang dengan cara sadar juga tertata demi membuat situasi serta tahapan pembelajaran agar akseptor didik sanggup aktif dalam menambah potensi individu demi memperoleh performa serta kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika yang terpuji mulia juga kecakapan yang dibutuhkan setap individu, masyarakat, bangsa maupun Negara.
  3. Godfrey Thomson (1977), mengungkapkan bahwa pendidikan yaitu sebuah efek yang muncul didalam lingkungan atas individu yang memunculkan sebuah perubahan yang masih dalam setiap kebiasaan perilaku, pikiran maupun perasaannya.


Dengan berdasar pada aspek pandang para pakar , sanggup ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan mempunyai sebuah tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut yaitu membuat sebuah performa pada diri seseorang demi menambah kapabilitasnya jadi dengan hal tersebut menjadi mempunyai kegunaan manis demi kehidupannya, untuk diri seseorang tersebut untuk masyarakat luas serta bangsa & negara.

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan


Arti hakikat kewarganegaraan, Pada hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah metode pendidikan yang bersumber pada nilai nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi menambah serta melestarikan keluhuran moral & sikap masyarakat yang bersumber pada adat bangsa yang ada semenjak dahulu kala.

Dengan hal tersebut diinginkan sanggup mencerminkan jati diri yang terwujud dalam beberapa tingkah laris di dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hakikat pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran yaitu mempunyai sebuah tujuan penting dalam membentuk jati diri individu yang hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Bagus dalam kemajemukan suku, agama, ras & adat serta bahasa demi membangun huruf bangsa sebagai bangsa yang cerdas, cakap & mempunyai huruf yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 & Pancasila sebagai filsafat bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, khususnya seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara.

Tujuan umum Pendidikan Kewarganegaraan


Secara umum pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk mendidik setiap warga negara agar menjadi warga negara yang bagus, yang terlukis dalam sebuah goresan pena Somantri (2001:279) “warga negara yang patriotik, toleransi, setia terhadap bangsa & negara, mempunyai agama, demokratis, & Pancasila sejati”.

Beberapa pakar membicarakan tujuan-tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagaimana berikut penjelasannya.

1. Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Branson


Branson (1999:7) menganggap tujuan pedidikan kewarganegaraan (civic education) yaitu keikut sertaan yang mempunyai tanggung jawab serta mutu yang bernilai dalam kehidupan masyarakat maupun politik manis dengan cara  lokal, negara bagian, & nasional.

2. Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Djahiri


Djahiri (1994/1995:10) menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan mempunyai dua tujuan yang utama, yakni tujua dengan cara umum juga khusus.


  1. Tujuan umum,  pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk memberi pertolongan agar pencapaian Pendidikan Nasional mencapai sebuh keberhsilan & ajeg (tetap).
  2. Tujuan khusus, pendidikan kewarganegaraan dengan cara khusus mempunyai kegunaan untuk membentuk moral yang diinginkan sanggup terwujud dalam kehidupan sehari-hari.


3. Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Depdiknas


Menurut Depdiknas (2006:49), pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan sebagai sebuah pembelajaran yang sanggup menambah kompetensi, berikut diantaranya:


  1. Mempunyai pemikiran yang kritis & kreatif serta rasional dalam menghadapi adanya info Kewarganegaraan.
  2. Ikut serta dengan cerdas & bijaksana juga bertanggung jawab, dalam bertindak dengan cara sadar dalam setiap kegiatan, manis dalam bermasyarakat & berbangsa maupun bernegara.
  3. Maju kearah yang lebih aktual & demokratis demi mewujudkan individu yang berdasar pada nilai-nilai pendidikan huruf yang terdapat di masyarakat agar sanggup hidup rukun & berdampingan sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
  4. Mempunyai relasi yang manis dengan bangsa lain & berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dengan cara pribadi melewati teknologi info di kurun globalisasi dikala ini.


4. Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Sapriya


Penidikan kewarganegaraan berdasarkan Sapriya (2001) mempunyai tujuan sebagai sebuah keikutsertaan yang rasional & tanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dari seorang warga negara yang patuh terhadap nilai-nilai serta prinsip-prinsip demokrasi konstitusional Indonesia yang mendasar.

Keikutsertaan seorang tersebut butuh menguasai beberapa pengetahuan serta kecakapan intelektual juga keterampilan untuk ikutserta. Keikutsertaan tersebut kemudian bakal ditingkatkan lagi dengan jalan menyebarkan disposisi ataupun karaktristik tertentu.

5. Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Djahiri


Djahiri (1995:10) menyebutkan sebuah pendapat bahwa dengan mendalami pendidikan kewarganegaraan seseorang tersebut diinginkan agar bisa:


  1. Paham & juga sanggup menguasai dengan cara rasional konsep & norma Pancasila sebagai filsafat, dasar sebuah  ideologi juga pandangan hidup negara RI.
  2. Paham mengenai konstitusi Undang-Undang Dasar NKRI 1945 serta ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku.
  3. Mendalami & berkeyakinan terhadap tatanan dalam sebuah moral sperti dalam ketentuan yang berlaku.
  4. Mengamalkan serta merefleksikan hal-hal tersebut sebagai cerminan dari tingkah laris & kehidupannya dengan penuh dengan keyakinan & nalar.


6. Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Djahiri

Maftuh & Sapriya (2005:30) membicarakan bahwa, tujuan negara dalam meingkatkan Pendiddikan Kewarganegaraan yaitu agar setiap warga negara menjadi warga negara yang manis (to be good citizens), yaitu.


  1. Warga negara yang mempunyai kecerdasan (civics inteliegence) manis dengan cara intelektual, emosional & sosial, serta dengan cara spiritual;
  2. Mempunyai pujian serta bertanggung jawab (civics responsibility); dan
  3. Sanggup ikutserta di dalam kehidupan bermasyarakat.


Sesudah mendalami dengan cara lebih paham mengenai pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka sanggup disimpulkan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai kecenderungan pada penanaman sebuah konsep Kenegaraan yang juga bersifat implementatif didalam kehidupan sehari – hari. Andalan yang ingin dicapai yaitu agar generasi penerus yang menjaga keutuhan & persatuan bangsa.

Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam tugas sertanya memberi sebuah pengajaran mengenai tujuan pendidikan Pancasila & kewarganegaraan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa & juga bernegara. Berikut beberapa fungsi dari pendidikan kewarganegaraan:


  1. Mendorong generasi penerus untuk memperoleh sebah pemahaman mengenai cita-cita nasional juga tujuan negara.
  2. Supaya lebih cepat dalam membuat keputusan-keputusan yang penting bertanggung jawab manis untuk  dalam penyelesaian problem individu & masyarakat serta negara.
  3. Bisa menawarkan penghargaanimpian nasional serta mengambil keputusan-keputusan yang cerdas.
  4. Sarana untuk membuat warga negara yang mempunyai kecerdasan, keterampilan, serta mempunyai karakteristik setia terhadap bangsa & negara dengan mewujudkan beliau dalam kebiasaan berpikir maupun berprilaku yang sejalan dengan mandat Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.


Nah inilah artikel arti hakikat kewarganegaraan , bagi yang ingin bertanya mengenai makalah hakikat pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi tinggi atau sekolah, atau pertanyaan ihwal hakikat pendidikan kewarganegaraan silahkan komentar.

Latihan:
Contoh perkara hakikat pendidikan kewarganegaraan
Sumber http://www.faktakah.com