Berikut ini ialah informasi lengkap wacana pencairan dan prosedur akseptor honor 13 dan THR Tahun ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, kepala tempat hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan akan diterbitkan pada bulan Juni
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 wacana Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan honor ke-13. Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan honor ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS mendapatkan honor ke-13 pada bulan Juli
epala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah jawaban dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. Setelah jawaban paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden, Dijelaskan lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan honor ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran, Kemudian imbuhnya, honor ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,
Lanjutnya dijelaskan, honor ke-13 mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, pinjaman jabatan, dan pinjaman kinerja. Sedangkan THR terdiri dari honor pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Sumber http://www.pgrionline.com