Berikut ini kami bagikan informasi wacana petunjuk teknis dan prosedur penilaian angka kredit guru terbaru tahun 2017.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sebagai petunjuk teknis (Juknis) daftar undangan penetapan angka kredit guru atau DUPAK tahun 2017.
Juknis ini mempunyai kegunaan untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian ibarat guru dalam penyampaian undangan penetapan angka kredit dan mempercepat proses undangan DUPAK. Khusus bagi guru melingkupi hukum dan banyak sekali persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kemenpan-RB yang terbaru.
Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang sanggup dinilai dan menerima angka kredit ialah yang diperoleh pada ketika periode evaluasi (setelah kenaikan jabatan terakhir).
Sekian dan terima kasih.
sumber : klik disini
Sumber http://www.pgrionline.com