Sunday, April 22, 2018

√ Standardisasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan



Kata standardisasi (Handoko, 2011), bukan berasal dari kata standard+ -isasi, tetapi merupakan sebuah kata dasar hasil serapan dari bahasa asing. Kata standardisasi mempunyai arti adaptasi bentuk (ukuran atau kualitas) dengan pedoman atau standar yang telah ditetapkan (Barnawi dkk, 2012: 86).


Standardisasi sarana dan prasarana sekolah sanggup diartikan sebagai suatu adaptasi bentuk, baik spesifikasi, kualitas, maupun kuantitas sarana dan prasarana sekolah dengan kriteria minimum yang telah ditetapkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik serta meningkatkan kinerja penyelenggara sekolah.


Secara rinci, standar sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar, terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 wacana Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI). Dalam Permendiknas tersebut, sarana dan prasarana pendidikan di sekolah diatur menjadi tiga pokok bahasan, yaitu lahan, bangunan, dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah.


Standar sarana dan prasarana pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal wacana ruang belajar, daerah berolahraga, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi gosip dan komunikasi (Depdiknas, 2005: 3).


Lahan merupakan bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah yang mencakup bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan. Lahan yang dipakai untuk kepentingan sekolah harus mendukung kelancaran proses pendidikan itu sendiri. Lahan harus terhindar dari banyak sekali potensi bahaya, baik yang mengancam kesehatan maupun mengancam keselamatan jiwa warga sekolah. Selain itu, lokasi lahan hendaknya mempunyai saluran yang memadai untuk evakuasi dalam keadaan darurat kalau sewaktu-waktu terjadi ancaman bahaya. Lahan harus terhindar dari gangguan pencemaran air dan udara serta kebisingan.


Adapun fungsi dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mengatur dan menyelenggarakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan baik menyangkut jenis, jumlah, kualitas, tempat, dan waktu yang dikehendaki (Arum, 2006:47).


Sarana dan prasarana sekolah sanggup dikelompokkan menjadi sejumlah prasarana dengan majemuk sarana yang melengkapinya. Untuk SD/MI sekurang-kurangnya mempunyai 11 jenis prasarana sekolah, yang mencakup (1) ruang kelas, (2) ruang perpustakaan, (3) ruang laboratorium IPA, (4) ruang pimpinan, (5) ruang guru, (6) ruang beribadah, (7) ruang UKS, (8) jamban, (9) gudang, (10) ruang sirkulasi, (11) daerah bermain/olahraga.



Sumber https://www.asikbelajar.com