Ketentuan mengenai powerbank tidak boleh dipakai di kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Powerbank tidak boleh dipakai di kabin pesawat. (Foto: Kejadian powerbank terbakar di sebuah maskapai asal Tiongkok).
Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 ihwal Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan powerbank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak.
Baca juga: Mengapa bangku dengan jendela pesawat tidak sejajar? Ini alasannya.
Masalah powerbank tidak boleh dipakai di kabin pesawat mulai mencuat kembali sesudah pada Minggu, (25/2) lalu, sebuah penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou menuju Shanghai mengalami kecelakaan kecil.
Saat ppenumpang satu per satu mulai naik ke atas pesawat dan meletakkan koper di atas kompartemen, tiba-tiba muncul api dari salah satu koper penumpang yang diketahui berisi powerbank.
Pramugari yang berada tak jauh dari titik api dengan cekatan segera memadamkan api tersebut. Api berhasil dipadamkan, dan asap yang ditimbulkan pribadi memenuhi kompartemen. Setelah mengalami penundaan selama tiga jam, hasilnya penumpang diarahkan ke pesawat lain.
Hal itu dikarenakan powerbank mengandung baterai Lithium-ion yang juga dipakai oleh perangkat elektronik lainnya, menyerupai ponsel, laptop, dan perangkat pribadi lainnya. Karena itulah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah melarang perangkat yang memakai baterai Lithium-ion masuk ke dalam koper.
Aturan terkait powerbank ini telah dikeluarkan oleh IATA. Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa penyimpan daya (powerbank) yang memiliki kapasitas di bawah 100Wh sanggup dibawa dalam bagasi kabin.
Sementara powerbank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan dan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh samasekali dihentikan dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh bila dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan powerbank) ialah sebesar 27.000mAh. Makara power bank yang sanggup dibawa bebas ke dalam kabin ialah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V – 3.85V.
Baca juga: Pesawat anti jetlag dari Airbus diluncurkan, ini tampilannya.
Di Indonesia, insiden terbakarnya powerbank di maskapai asal Tiongkok itu menjadi sorotan.
Corporate Communications Lion Air Group, Ramaditya Handoko, telah mengimbau penumpang untuk tidak mengisi daya alat komunikasi atau telepon seluler memakai powerbank di dalam bagasi kabin pesawat.
“Menyikapi hal itu, kami telah mengeluarkan himbauan sementara kepada penumpang untuk tidak melaksanakan pengisian daya terhadap alat komunikasinya di dalam bagasi kabin,” jelas Ramaditya.
Kendati demikian, berdasarkan Ramaditya, himbauan tersebut bersifat sementara alasannya Lion Air Group masih menelaah dan mengkaji penyebab insiden terbakarnya powerbank tersebut.
Sumber https://phinemo.com