Thursday, May 31, 2018

√ Daftar 8 Sekolah Ikatan Dinas Dan Informasi Jadwal Registrasi Tahun 2017

 Sekolah Ikatan Dinas Yang Wajib Anda Ketahui  √ Daftar 8 Sekolah Ikatan Dinas dan Info Jadwal Pendaftaran Tahun 2017

Mau Makara CPNS ! Inilah 8 Sekolah Ikatan Dinas Yang Wajib Anda Ketahui ! 

Berikut ini yaitu informasi bagi anda yang ingin menjadi CPNS melalui sekolah ikatan dinas dan info tentang jadwal registrasi Sekolah ikatan dinas tahun 2017 yang wajib anda ketahui. Selengkapnya mari kita simak isu berikut ini : 

Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa-siswi atau taruna-taruni pada delapan sekolah kedinasan pemerintah yang nantinya akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran untuk ikatan dinas dilakukan secara online dan serentak melalui laman www.panselnas.id. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlah penerimaan siswanya bertambah.

Contohnya yaitu Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari tahun kemudian hanya 900 orang sedang kan tahun ini menjadi 1.689 orang.

Jumlah keseluruhan mahasiswa atau taruna yang akan diterima pada sekolah kedinasan pemerintah di 2017 mencapai 8.348 orang. Dari jumlah tersebut terbanyak di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan jumlah 4.920 siswa, dan terendah Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) dengan jumlah 100 siswa.

Pada pelamar yang berminat untuk mencermati dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, menyerupai mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga.

“Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak,” tegas Setiawan menyerupai dikutip dari laman Setkab, Jumat (3/3/2017). Bagi lulusan SMU yang berminat dapat mendaftar pada 9  hingga 31 Maret 2017.

Pelamar, lanjut Setiawan, juga hanya diperbolehkan mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” ujarnya.

Setelah melalui registrasi secara online, seleksi akan dilakukan secara sedikit demi sedikit di kementerian atau forum masing-masing. Ada yang melaksanakan seleksi sebelum atau setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan memakai Computer Assisted Tes (CAT).

Untuk penerimaan siswa di delapan sekolah kedinasan pemerintah tahun ini, berdasarkan Setiawan, para peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dan CAT dipungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta.

“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara,” terang Setiawan.

Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya registrasi selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG).

Setiawan juga mengingatkan, biar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Makara jangan percaya calo,” tegas Setiawan.

Berikut yaitu forum pendidikan kedinasan yang membuka registrasi adalah:
  1. Kementerian Keuangan (PKN STAN) 4.920 orang, 9 – 31 Maret 2017
  2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN) 1.689 orang, 9 – 31 Maret 2017
  3. Kementerian Perhubungan (STTD) 165 orang, 9 – 31 Maret 2017
  4. Kemenkum HAM (Poltekip dan Poltekim) 500 orang, 9 – 31 Maret 2017
  5. Badan Intelejen Negara (STIN) 124 orang, 9 – 31 Maret 2017
  6. Badan Pusat Statistik (STIS) 600 orang, 9 – 31 Maret 2017
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 250 orang, 9 – 31 Maret 2017
  8. Lembaga Sandi Negara (STSN) 100 orang, 9 – 31 Maret 2017.
Para pelamar yang diterima pada sekolah-sekolah tersebut akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan dimaksud, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan ajuan dari Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan dan Pemda berdasarkan gugusan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Baca sumber disini

Sumber http://www.pgrionline.com