Wednesday, May 16, 2018

√ Isu Lengkap Seputar Sergur 2017

Berdasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor  √ Informasi Lengkap Seputar Sergur 2017


Berikut ini yaitu info lengkap seputar sertifikasi guru (sergur) tahun 2017, banyak rekan-rekan guru yang bertanya-tanya perihal : kapan ukg 2017 dilaksanakan, gosip sergur 2017, calon sertifikasi guru 2017, daftar calon penerima sertifikasi guru 2017, pertolongan sertifikasi guru 2017, syarat plpg 2017, dan penerima plpg 2017. Mari kita simak info berikut ini.

Berdasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017, disampaikan bahwasannya Dirjen GTK dikala ini sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017, Dalam waktu dekat, ada 2 (dua) kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu 
  1. pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang I dan 
  2. pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017.
Peserta UKG Ulang I yaitu Peserta PLPG yang belum lulus UKG sesudah PLPG tahun 2016.

Sedangkan, untuk penerima sertifikasi guru tahun 2017 yaitu :
  • Guru yang telah memenuhi syarat, telah melalui proses verifikasi, dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016;
  • Guru penerima dan pendamping kegiatan keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.
Download selengkapnya surat edaran Dirjen GTK perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017, silahkan klik pada tautan berikut : Surat edaran Dirjen GTK

Dan untuk Jadwal pelaksanaan seputar sertifikasi guru tahun 2017 yang terdiri dari tahapan dan kegiatan pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017, dan tahapan dan kegiatan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 yaitu sebagai berikut : 

Tahapan dan kegiatan pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:


Adapun, untuk ketentuan Peserta sertifikasi guru tahun 2017 adalah :
  • Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016.
  • Guru penerima dan pendamping kegiatan keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.
Berikut tahapan dan kegiatan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017:

Adapun ketentuan untuk penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017 yaitu sebagai berikut:

Penetapan Peserta (1)

* Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
* Persyaratan penerima meliputi:

1.   Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik
2.   Memiliki NUPTK
3.   Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari akademi tinggi yang terakreditasi
4.   Memiliki status sebagai Guru Tetap
5.   Aktif mengajar
6.   Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7.   Telah mengikuti UKG 2015
8.   Sehat jasmani.

Penetapan Peserta (2)

Ketentuan Umum:

  • Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan telah disetujui pengajuan A1,
  • Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
  • Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).
Keterangan: ADA: Absen Dengan Alasan; ATA: Absen Tanpa Alasan; BMP: Belum Memenuhi Persyaratan; GDA: Gugur Dengan Alasan.

Urutan Prioritas:

  • Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
  • Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda
  • Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
  • Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
  • Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi.
baca sumber disini

Sumber http://www.pgrionline.com