Friday, May 11, 2018

√ Pencairan Sertifikasi 2017

Mungkin bapak dan ibu guru tentunya masih menunggu kabar terbaru ihwal kapan sertifikasi guru akan dicairkan. Berikut ini ada sedikit info ihwal pencairan dana tunjangan sertifikasi guru (TPG) / Sertifikasi tahun 2017, yang mungkin sanggup mengobati rasa ingin tau rekan-rekan guru di seluruh Indonesia. 

 Mungkin bapak dan ibu guru tentunya masih menunggu kabar terbaru ihwal kapan sertifikas √ Pencairan Sertifikasi 2017

Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2017. TPG disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2017.

Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) peserta TPG. SK TPG yang terbit di semester 2 tahun aliran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran proteksi profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai hingga Juni 2017. Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru sanggup dicek melalui laman Info GTK.

Penerima TPG harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat proteksi setara dengan satu kali honor pokok.

Adapun Jadwal dan Besaran Tunjangan Sesuai Juknis ialah sebagai berikut :
Besaran proteksi profesi bagi guru sebagai berikut:

  • Guru PNS diberikan proteksi sebesar honor pokok per bulan.
  • Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan proteksi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan proteksi profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) ihwal penyaluran proteksi profesi guru, penyaluran proteksi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Perlu diketahui, walaupun semenjak awal jadwal pembayaran TPG itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Total anggaran TPG tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Adanya TPG dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. 

Lihat sumber : disini

Sumber http://www.pgrionline.com