Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS dapat dimulai tahun ini. Dengan catatan, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat pembahasannya.
Bila molor, proses pengangkatannya akan terhambat. Demikian dikatakan Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Arif Wibowo, Kamis (9/3).
"Bisa saja honorer K2 diangkat PNS tahun ini. Jika memang agendanya dipercepat," ujarnya.
Menurut Arif, pihaknya sudah pernah pasang sasaran simpulan Maret. Namun tampaknya dapat mundur lagi alasannya dewan perwakilan rakyat dikala ini masih menunggu surat dari presiden.
"Jika nanti revisi ASN telah disetujui dan disahkan pemerintah bersama DPR, maka terhitung enam bulan sehabis legalisasi dapat dilakukan pengangkatan PNS tahun ini," jelas politikus PDIP ini.
Hal yang sama diungkapkan Kapoksi Baleg dewan perwakilan rakyat RI Bambang Riyanto. Pembahasan revisi UU ASN prosesnya sangat singkat. Mengingat seluruh fraksi sudah menyetujuinya.
Sejak surat dewan perwakilan rakyat RI yang ditandatangani Fachri Hamzah diterima presiden, maka selama itu pula terhitung 60 hari presiden menunjukkan hak jawabnya.
"Mudah-mudahan supresnya cepat diteken. Presiden niscaya taat hukum, mustahil melanggar UU 12/2012 dan UU 17/2014 DPR-MPR ihwal pelaksanaan prolegnas," tandasnya.
Lihat sumber
Sumber http://www.pgrionline.com