Saturday, June 9, 2018

√ Cara Mendapat Nuptk Bagi Guru Gaji 2017

 Namun sebelum membahas lebih lanjut mari kita perhatikan terlebih dahulu persyaratan leng √ Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honor 2017
Alur pengajuan NUPTK baru

Untuk mendapat NUPTK bagi anda yang masih berstatus honorer sebenarnya gampang-gampang susah, Pada kesempatan ini saya akan bagikan mekanisme cara mengajukan NUPTK baru tahun 2017. Namun sebelum membahas lebih lanjut mari kita perhatikan terlebih dahulu persyaratan lengkapnya, kurang lebih Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut ini :

Syarat akademis lihat disini : Syarat Akademis Pengajuan NUPTK

Syarat dibawah ini sanggup dibilang syarat yang cukup sulit diantaranya ialah : 

Untuk Sekolah Negeri :
Memiliki SK Pengangkatan Dari Bupati/Walikota/Gubernur (perhatikan point VI/B )
Di Tahap ini memang tahap yang paling sulit, mengingat sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8 semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dihentikan mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut, namun sesudah anda mendapat SK Bupati/walikota/gubernur maka langkah selanjutnya akan sangat mudah.

Untuk Sekolah Swasta :
Memilik SK Pengangkatan GTY Selama 2 tahun dihitung hingga bulan januari 2016 (sk tidak berlaku surut)

Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, selanjutnya anda pastikan data pada aplikasi dapodik sudah benar dan valid.

Jika data pada dapodik semuanya sudah memenuhi dan sudah tersingkron, data Anda akan otomatis ke sajian calon peserta NUPTK. Kaprikornus pada dasarnya Anda ialah menunggu hingga data Anda muncul di sajian tersebut.

Untuk lihat data calon yang sudah masuk lihat disin (Login Operator) : Cek Data Pengajuan NUPTK
Pilih Verval PTK, Kemudian klik ditengah gambar, Kemudian Login Kembali.
Setelah masuk, Pilih NUPTK, kemudian Pilih Calon Penerima NUPTK, Jika nama anda sudah muncul sebagai calon peserta NUPT, brarti NUPTK anda sudah siap dibuat,

Klik Nama calon peserta dan yang terakhir Upload semua dokumen yang diharapkan (Termasuk SK Bupati/Walikota/Gubernur). 

catatan : 
(Jika galau untuk login hubungi operator anda), begitu juga untuk memantau proses yang sedang berjalan anda sanggup juga login ke halaman tadi.


Sekian, dan kurang lebihnya mohon maaf, apabila ada kekurangan dalam proses tahapannya mohon masukan. terima kasih. . 

Sumber http://www.pgrionline.com