
Foto diambil dari sini
Dewasa ini, drone menjadi ‘mainan baru’ bagi para fotografer dan traveler. Namun, drone menjadi hal yang menyeramkan bagi para pilot pesawat. Apakah drone sanggup menjadikan kecelakaan pesawat?
Dilansir dari dailymail, Dai Whittingham yang menjabat kepala administrator Flight Safety Committee Inggris menyampaikan bahwa drone sanggup mengganggu penerbangan bahkan menjadikan kebakaran pada pesawat, kalau drone tersebut masuk ke dalam mesin pesawat.
Whittingham menambahkan pesawat tak diciptakan untuk menahan hantaman benda keras menyerupai drone. Total energi, massa, dan kecepatan akan memilih besarnya kerusakan dikala terjadi kecelakaan pesawat. Semakin cepat pesawat melaju, dan semakin berat dan cepatnya drone, akan sebabkan kecelakaan pesawat yang berdampak besar.
Burung yang terbentuk dari daging dan darah saja sanggup memberi pengaruh kerusakan pada pesawat. Apalagi drone yang dirakit dengan motor dan baterai. Seperti yang Anda tahu, baterai mengandung banyak energi yang berpotensi meledak ketika terjadi kerusakan.
Mesin pesawat terbaru telah dirancang dan dibangun untuk menahan serangan burung, tapi hingga dikala ini belum ada penelitian resmi ihwal pengaruh yang ditimbulkan ketika drone masuk ke dalam mesin pesawat. Tidak ada yang sanggup menjamin mesin pesawat akan sanggup bertahan atau tidak.
Namun, sebagai langkah pencegahan, untuk menghindari kecelakaan pesawat lantaran bertabrakan dengan drone, Civil Aviation Authority (CAA) menerapkan peraturan ihwal penerbangan drone.
Drone tak boleh diterbangkan terlalu akrab dengan bandara dan kalau Anda nekat menerbangkan drone di sekitar bandara, Anda akan dianggap melakukan tindak kriminal, lantaran sanggup menjadikan terjadinya kecelakaan pesawat dikala terbang. Pelaku akan menerima eksekusi kurungan hingga 5 tahun penjara sesuai dengan peraturan yang ditetapkan masing-masing negara.
Di Indonesia pun tolong-menolong sudah ada regulasi sejenis. Berikut peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia:
4.1 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera tidak boleh beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu daerah udara terlarang (prohibited area) atau daerah udara terbatas (restricted area).
4.2 Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak dipakai untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemda yang daerahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
4.3 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan planning terbang (flight plan).
4.4 Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan memakai teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.
4.5 Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah menyerupai patroli batas wilayah negara, patroli wilayah maritim negara, pengamatan cuaca, pengamatan acara binatang dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terencana dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), memakai individual flight plan.
Peraturan penggunaan drone diatas telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015.
Baca Juga:
- Pesawat British Airways Menabrak Drone Saat Hendak Mendarat
- Keindahan Tebing Keraton dari Ketinggian [Drone Video]
- Kehabisan Stok Gaya Untuk Foto Selfie? Coba Foto Selfie dengan Drone Nixie
- Shower Climbing Sukabumi, Daki Tebing di Bawah Guyuran Air Terjun
- GoPro Segera Umumkan Tanggal Rilis GoPro Hero5 yang Mampu Merekam Video 8K
Sumber https://phinemo.com