Kemenpan RB tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Siapa saja honorer K2 yang ingin menjadi PNS, harus ikut seleksi dulu.
Riauterkini-JAKARTA- Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana honorer K2 tetap harus ikut seleksi CPNS, pijakan aturan rekrutmen CPNS ialah UU ASN.
Di mana, salah satu persyaratan untuk menjadi ASN ialah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun. Sehingga kalau para honorer K2 ingin tetap jadi PNS harus melalui seleksi CPNS.
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan, jadi kami pakai itu nanti," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3/17).
Menurutnya, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi anjuran inisiatif dewan perwakilan rakyat dinilai masih wacana. Pasalnya, sampai ketika ini belum ada keputusan apa-apa ihwal revisi tersebut. Bahkan, dewan perwakilan rakyat dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
Meski begitu Iwan menyatakan, kalau presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
"Selama belum ada perintah, Kemenpan-RB memegang aturan undang-undang ASN. Kalau honorer K2 menuntut PP dihentikan disahkan alasannya ialah revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah,"
Ia juga menyerahkan kepada para honorer beropini kalau mereka tidak ingin ada tes CPNS. Karena menurutnya itu hak honorer K2 beropini demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang terang pijakan hukumnya.
"Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada deretan jabatannya, dan usianya dihentikan di atas 35 tahun," jelasnya.
Sumber http://www.pgrionline.com