Saturday, June 30, 2018

√ Pemberian Kualifikasi Akademik Guru Ke S-1/D-Iv Dan Persyaratannya


Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV merupakan pemberian dana dari Pemerintah terhadap guru PNS dan non PNS di bawah binaan Kemdikbud Untuk semua jenjang dalam rangka memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Adapun tujuannya ialah sebagai berikut : 
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan hingga memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan non PNS ini dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Dan pertolongan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Juknisnya pada tautan di bawah ini : 


Sumber http://www.pgrionline.com