Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV merupakan pemberian dana dari Pemerintah terhadap guru PNS dan non PNS di bawah binaan Kemdikbud Untuk semua jenjang dalam rangka memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Adapun tujuannya ialah sebagai berikut :
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan hingga memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan non PNS ini dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Dan pertolongan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Juknisnya pada tautan di bawah ini :
http://gtk.kemdikbud.go.id/page/petunjuk-teknis
http://gtk.kemdikbud.go.id/files/juknis/Juknis_Kualifikasi_S1_Dikdas__25_Feb_2015_.pdf
http://gtk.kemdikbud.go.id/files/juknis/Juknis_Kualifikasi_S1_Dikdas__25_Feb_2015_.pdf
Sumber http://www.pgrionline.com