PTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapat NUPTK
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang terang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melakukan kiprah sesuai dengan kewajibannya.
- Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Sumber http://www.pgrionline.com