Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Tuesday, November 20, 2018

√ Status Nuptk 2017



Status NUPTK

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag sanggup ditelusuri menurut nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. 

Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia. Klik di Sini

Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com

Friday, November 16, 2018

√ Cara Cek Status Keaktifan Nuptk Kemdikbud/Kemenag

Berikut ini yakni warta wacana Cara cek status NUPTK KEMDIKBUD/KEMENAG. Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang sanggup ditelusuri menurut nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. 




Untuk melaksanakan cek status NUPTK, silahkan klik tautan dibawah ini kemudian Masukkan Nomor NUPTK kemudian klik icon beling pembesar yang berwarna merah kemudian tunggu sampai loading selesai.

Alternatif link Cek status NUPTK : http://goo.gl/0dtCkd

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, October 28, 2018

√ Invalid Nuptk Pada Verval Ptk Dan Cara Memberbaikinya

JIka operator sekolah menemukan Invalid NUPTK pada nama PTK atau NUPTK Duplikat atau ganda, hal ini menjadi harus diperbaiki berikut akan kami uraikan beberapa langkang dalam mengatasi NUPTK Invalid dan Duplikat.

Solusi mengatasi Invalid NUPTK, Cek dulu kevalidannya baca klik Cara Periksa Keaktifan NUPTK, Cara Mengatasi NUPTK Invalid Dan Ganda Pada Verval PTK
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek ibarat dibawah ini :
1. Pada hidangan Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika alasannya ialah salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melaksanakan verval yang kesannya :

a. bila datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. bila datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat akseptor NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri Peg Id masuk poin ini.
Baca juga Cara Verval PTK Upload Dokumen seruan NUPTK

Jika yang terjadi NUPTK Duplikat atau Ganda

Cara mengatasi NUPTK ganda berdasarkan admin PDSPK Aryadi Nugroho diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, alasannya ialah tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.
Sumber : aciknadzirah.blogspot.com/search?q=cara-baru-cek-keaktifan-nuptk

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, August 26, 2018

√ Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2016

Perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 Tahun 2008, sekarang menjadi teladan dalam Syarat Untuk Mengajukan dan penerbitan NUPTK, Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi teladan segala jenis dukungan yang juga bersahabat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidika dan tenaga Kependidikan

1. Sudahkan sekolah anda melaksanakan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta foto... semua guru yang terdaftar dalam dapodik nah... bila ada 1 saja yang tidak terupload, ya berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.

2. Sudah sesuai kah rasio guru : siswa di sekolah anda? Nah, ini yang berat..... alasannya yakni banyak sekolah yang gak rasionil. perhitungannya :

a. Tuk SD, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni :
100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas. Berarti hanya sanggup terbit bila jumlah guru di sekolah tersebut yakni 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombel. apabila tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.

b. untuk SMP, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di Sekolah Menengah Pertama tersebut.

c. untuk SMA, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 3 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 12 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di Sekolah Menengan Atas tersebut.

d. untuk SMK, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS, 4 WK, 2 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di Sekolah Menengah kejuruan tersebut.

e. Untuk TK, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 7 org.

3. Ingat, harus S1 sdhkah dipenuhi? klu gak, jangan harap NUPTK sanggup terbit, dan semua ini didasarkan pada inputan Dapodik oleh OPERATOR SEKOLAH.

sumber : kkgjaro.blogspot.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, August 22, 2018

√ Cara Mengajukan Nupt Gres 2016

xABPEAABAwIDBAQFEgQDBwUBAAABAgMRAAQSITEFBkFRBxMiYTJxgZGzFBUXIzM √ Cara mengajukan NUPT gres 2016 
Bapak/Ibu guru, NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga pendidik dan Kepegawaian)  merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang PTK/ Guru, hal ini dipakai sebagai salah satu syarat untuk mendapat sumbangan profesi. PNS/Maupun NON PNS, juga wajib untuk memlikinya, lantas bagaimanakah caranya untuk mendapat NUPTK Tersebut?



Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum mempunyai NUPTK ketika ini, hening alasannya yaitu sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media umum salah satu akun facebook Admin PDSP yang menawarkan petunjuk, Bagaimana cara mendapat NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
                                        
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan ketika memakai Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK memakai Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.

 Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, menyampaikan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.
Langkah-Langkah mengajukan NUPTK.

Kunjungi website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ untuk info lebih lanjut.

Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com

Thursday, August 9, 2018

√ Update: Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Sertifikasi Guru 2019?



NEWS: Informasi mengenai sertifikasi guru sangatlah terkenal dikalangan pendidik. Pasalnya dengan adanya sertifikasi ini banyak guru-guru yang berebut untuk mendapat dukungan sertifikasi. Lantas bagaimanakah caranya untuk mengetahui apakah anda sudah termasuk akseptor sertifikasi atau belum? Berikut langkah-langkahnya.
  1. Kunjungi http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php atau Klik DISNI
  2. Pilih Daftar Peserta Sertifikasi 2017
  3. Masukan NUPTK
  4. Selesai
Setelah anda mengikuti langkah-langkah tersebut dengan benar maka anda akan mendapat isu mengenai data anda sebagai pendidik apakah sudah termasuk dalam akseptor sertifikasi atua belum. Terimakasih
Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com

Friday, July 13, 2018

√ Cara Mengajukan Nuptk Online Di Verval Ptk

 PTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK √ Cara Mengajukan NUPTK Online DI Verval PTK

PTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapat  NUPTK
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang terang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melakukan kiprah sesuai dengan kewajibannya.
  5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Sedangkan cara mengajukan NUPTK secara online melalui verval PTK sanggup anda unduh caranya melalui link di bawah ini.

Sumber http://www.pgrionline.com