Friday, July 27, 2018

√ Pgri Desak Pemerintah Segera Lakukan Moratorium Ukg



Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk melaksanakan moratorium penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG).

Usulan tersebut diajukan alasannya yaitu UKG dinilai memberatkan guru dan tidak sesuai tujuan awal. Yakni, sebagai pemetaan kompetensi tenaga pendidik.

”Fungsi UKG kan sebagai pemetaan kompetensi guru. Jadi, tidak perlu dilakukan setiap tahun. Kalau dilakukan setiap tahun, ujian tersebut hanya akan membebani anggaran pemerintah,” ungkap Ichwan Sumadi, ketua PGRI Jatim, Sabtu (3/12).

Ichwan mengatakan, jikalau berfungsi sebagai pemetaan guru, UKG seharusnya dilakukan secara periodik. Misal, empat tahun sekali.

Dengan demikian, dana yang dikeluarkan untuk UKG setiap tahun itu bisa dialihkan untuk keperluan pendidikan lainnya. Misalnya, pembangunan sarana-prasarana dan peningkatan kontribusi guru.

Selain itu, PGRI menyesalkan pelaksanaan UKG yang dipakai sebagai syarat sertifikasi dan perolehan kontribusi guru.

Sebab, cara itu terang melanggar aturan. Ichwan menyebut, sampai dikala ini tidak ada hukum undang-undang pendidikan yang menyebut lolos UKG sebagai syarat mendapat kontribusi sertifikasi.

”Tidak ada hukum semacam itu,” jelasnya. Ichwan menyampaikan, selain melanggar aturan, pelaksanaan standar UKG tahun ini dinilai sangat memberatkan guru.

Standar kelulusan yang meningkat dari 60 menjadi 80 terang menciptakan gundah para guru. PGRI memprediksi, tahun ini dengan standar tersebut, guru yang lolos seleksi UKG akan semakin sedikit.

Yakni, hanya sekitar 10 persen. Sisanya harus rela mengulang ujian. Standar kelulusan tersebut, tutur Ichwan, harus segera direvisi pemerintah.

Pengurus Besar (PB) PGRI setuju nilai UKG ke depan seharusnya dibagi sesuai jenjang umur. Misal, guru usia muda 25–30 tahun tetap bisa memakai standar 80.

Untuk guru dengan usia 30–40 tahun, standar bisa diturunkan menjadi 75. ”Perbedaan standar nilai ini sudah kami usulkan pada pemerintah pusat,” jelasnya.

Keputusan perbedaan standar itu, terang Ichwan, dilakukan atas banyak sekali pertimbangan. Salah satunya tingkat melek teknologi yang berbeda antara generasi muda dan tua.

Dia mencontohkan, dikala ini banyak guru berusia di atas 50 tahun yang kesulitan jikalau dituntut untuk memakai teknologi dalam pembelajaran.

Sebaliknya, tugas teknologi sebagai sarana penunjang pembelajaran tersebut sudah dikenal baik oleh guru berusia muda.

”Intinya, kami berharap ke depan kompetensi guru Indonesia akan semakin baik. Maka, kualitas guru muda yang masih produktif tersebut memang harus didorong semenjak sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat pendidikan Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Daniel M. Rosyid menyebut tawaran guru untuk melaksanakan moratorium UKG tersebut tidak tepat.

Sebab, tugas UKG yang menjadi tolok ukur kompetensi guru sebagai pendidik sangatlah penting. ”Usulan itu tidak tepat. Kalau ingin menjadi tenaga profesional, guru harus teruji,” terangnya.

Daniel juga menampik alasan PGRI bahwa pelaksanaan uji kompetensi tersebut akan membebani pemerintah jikalau dilakukan setiap tahun. Menurut dia, kondisi tersebut tidak akan terjadi jikalau guru bisa berpikir mandiri.

”Saat ini, secara umum dikuasai guru memosisikan diri sebagai pegawai, bukan profesional. Akibatnya, guru hanya bergantung pada dana pemerintah,” terang alumnus University of Newcastle, Inggris, tersebut.

Selain itu, Daniel mengkritik pelaksanaan UKG yang tidak dilakukan oleh organisasi profesi guru. Sebaliknya, pelaksanaan UKG malah diserahkan pada pemerintah.

Padahal, untuk menjadi tenaga profesional, guru harus mempunyai organisasi profesi yang kuat.

”Ke depan seharusnya PGRI bisa mencontoh IDI (Ikatan Dokter Indonesia, Red) atau PII (Persatuan Insinyur Indonesia, Red) yang bisa menyelenggarakan uji kompetensi dapat berdiri diatas kaki sendiri bagi sesama profesinya. Ini penting semoga ke depan guru tak hanya bergantung pada pemerintah. Tapi, juga bisa bergerak mandiri,” jelasnya.

source : www.jawapos.com

Sumber http://www.pgrionline.com