Bapak/Ibu guru, NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga pendidik dan Kepegawaian) merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang PTK/ Guru, hal ini dipakai sebagai salah satu syarat untuk mendapat sumbangan profesi. PNS/Maupun NON PNS, juga wajib untuk memlikinya, lantas bagaimanakah caranya untuk mendapat NUPTK Tersebut?
Baca Juga : Cara mengajukan NISN penerima latih baru
Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum mempunyai NUPTK ketika ini, hening alasannya yaitu sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media umum salah satu akun facebook Admin PDSP yang menawarkan petunjuk, Bagaimana cara mendapat NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan ketika memakai Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK memakai Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, menyampaikan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.
Langkah-Langkah mengajukan NUPTK.
Kunjungi website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ untuk info lebih lanjut.
Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com