Wednesday, August 1, 2018

Nikah: Pengertian, 5 Rukun, Hukum, 5 Syarat Dan 5 Pesan Tersirat Nikah

- Menikah berdasarkan islam. Oke sobat, jarang banget nih aku update bahan agama. Namun hari ini aku bakal menulis bahan agama yaitu pernikahan. Adapun bahan yang bakal kami bahas mengenai penikahan yaitu arti nikah, aturan nikah, rukun nikah, & juga syarat nikah. Ok eksklusif saja mari kami simak bahan berikut.

Nah inilah artikel menikah dalam silam, pengertian pernikahan, aturan pernikahan, dan nasihat pernikahan.

 jarang banget nih aku update bahan agama Nikah: Pengertian, 5 Rukun, Hukum, 5 Syarat dan 5 Hikmah Nikah

PENGERTIAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Pengertian nikah berdasarkan bahasa berarti menghimpun ataupun mengumpulkan. Arti pernikahan berdasarkan istilah yaitu sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki & perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina sebuah rumah tangga yang tersanjung berdasarkan tuntunan Allah Swt.

Pengertian pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 mengenai Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki & perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang tersanjung & kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

RUKUN NIKAH

Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi biar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam tersebut ada 5 rukun nikah, yaitu sebagai berikut.
  1. Ada mempelai yang bakal menikah.
  2. Ada wali yang menikahkan.
  3. Ada ijab & kabul dari wali & mempelai laki-laki, serta mas kawin juga boleh sepasang cincin nikah atau yang lainnya.
  4. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
  5. Kerelaan kedua belah pihak ataupun tanpa paksaan.

HUKUM NIKAH

Hukum menikah dalam islam yaitu sunah muakad, namun sanggup berubah sesuai dengan kondisi & niat seseorang. Apabila seseorang menikah dengan diniatkan sebagai perjuangan untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Namun, apabila diniatkan untuk sesuatu yang kurang baik, aturan pernikahan menjadi makruh, bahkan haram.

Salah satu ayat alquran yang berisi perintah menikah dalam islam yaitu sebagai berikut yang artinya : "Dan diantara gejala (kebesaran)-Nya yaitu Dirinya membuat pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, biar anda cenderung & merasa tenteram kepadanya, & Dirinya mengakibatkan di antaramu rasa kasih & sayang. Sungguh, pada yang demikian tersebut terdapat gejala (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum, 30:21)

SYARAT NIKAH

Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.
  1. Calon suami telah baligh & berakal.
  2. Calon istri yang halal dinikahi.
  3. Lafal ijab & kabul haruslah bersifat selamanya.
Ijab artinya mengemukakan ataupun menyebutkan sebuah perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyebutkan sesuatu terhadap lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyebutkan menerima.

Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul yaitu seorang wali ataupun wakil dari mempelai perempuan mengemukakan terhadap calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyebutkan mendapatkan pernikahannya itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said mengatakan, seorang perempuan tiba terhadap Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dirinya mengatakan, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia bangun usang sekali (untuk menanti). Lalu seorang laki-laki bangun & mengatakan, "Wahai Rasulullah kawinkanlah aku dengannya apabila engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari & Muslim).

Hadis Sahl tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw. telah mengijabkan seorang perempuan terhadap Sahl dengan mahar ataupun maskawinnya ayat alquran & Sahl menerimanya.
       
        4. Dua orang saksi.
            Menurut jumhur ulama, ijab kabul minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam ijab kabul haruslah memenuhi syarat-syarat berikut.

  • Cakap bertindak dengan cara aturan (balig & berakal).
  • Minimal dua orang.
  • Laki-laki.
  • Merdeka.
  • Orang yang adil.
  • Muslim.
  • Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).

       5. Adanya wali.
           Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud & disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada yaitu ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu ataupun seayah, kemudian anak saudara lelaki. Setelah tersebut barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya ataupun hakim.

Wali nikah haruslah memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut yaitu antara lain sebagai berikut.
  • Laki-laki.
  • Balig & berakal sehat.
  • Beragama islam.
  • Merdeka.
  • Mempunyai hak perwalian.
  • Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
  • Adil

HIKMAH PERNIKAHAN

  1. Untuk mendapatkan keturunan
  2. Supaya halal berhubungan
  3. Supaya tidak digosipkan orang lain
  4. Nikah sebagai ibadah Islam (Memperkuat ibadah)
  5. Menambah rezeki
  6. dll
Nah itulah artikel penggalan nikah yang ada di sekolah. Semoga PR bahan penggalan nikah berdasarkan islam kau sanggup terlesaikan dengan melihat aturan pernikahan dalam islam diatas. Jika ingin bertanya wacana penggalan nikah menyerupai arti pernikahan, nasihat pernikahan, aturan pernikahan dan rukun pernikahan, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca artikel aturan pernikahan dalam islam. Baca Juga:
Bagi teman yang ingin copas isi artikel bahan aturan menikah ini, maka diperlukan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Artikel Ini", bila tidak dicantumkan, maka blog teman akan aku laporkan ke DMCA.

Sumber http://www.faktakah.com