Saturday, August 11, 2018

√ Prosedur Peserta Pip Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016

Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, ialah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP.

Tujuan dari adanya Program Indonesia Pintar PIP, yang mana PIP bertujuan untuk:
  • meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun;
  • mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan/atau
  • menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.


Prinsip PIP, PIP dilaksanakan dengan menurut prinsip:
  • efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
  • efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip mengenai PIP;
  • akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggungjawabkan;
  • kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  • manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.


PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:

- penerima didik pemegang KIP;
- penerima didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  • peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
  • peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • peserta didik yang terkena dampak peristiwa alam;
  • peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
  • peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
  • peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

- penerima didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.


Selain diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun, PIP juga diperuntukkan bagi anak yang termasuk dalam prioritas sasaran di atas sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Info selengkapnya Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 wacana PIP (Program Indonesia Pintar), Silahkan unduh filenya melalui link di bawah ini : 

source : salamedukasi.com

Sumber http://www.pgrionline.com