Thursday, August 16, 2018

√ Pungli Di Sekolah, Orang Renta Wajib Lapor Kesini


Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum usang ini merilis laman pengaduan pungutan liar (pungli) di sekolah menyusul banyaknya keluhan orangtua setiap tahun pedoman gres terutama untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, situs laporpungli.kemdikbud.go.id, merupakan wadah bagi pelaku pendidikan, ibarat orangtua, pemerintah tempat (pemda), maupun siswa yang merasa dirugikan alasannya ialah pungutan yang berlebihan. "Situs ini merupakan kanal untuk memberikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orangtua siswa," kata Pendiri Indonesia Mengajar itu, belum usang ini.

Dijelaskan dia, kehadiran situs ini, alasannya ialah pemerintah tidak menutup mata bahwa masih ada praktik pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan peserta didik baru.

Anies menyebutkan, kanal pelaporan ini disediakan bagi siapa saja yang merasa dirugikan mengingat sebagian sekolah memandang siswa sebagai ladang untuk menghasilkan uang. "Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Menurut dia, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kolaborasi antar pemda, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, dihentikan dilakukan pungutan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis. Kedua, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil mencar ilmu peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, dihentikan dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.


Anies mengimbau kepada pemda untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah atau satuan pendidikan semoga tidak melegalkan pengenaan pungli. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan perhiasan persyaratan masuk sekolah,” kata Anies.


Sumber http://www.pgrionline.com